METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan — Siapa sangka bangunan semi permanen di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Sokoduwet yang tampak seperti warung biasa, ternyata menyimpan aktivitas terlarang.
Di balik dinding seadanya itu, aparat menemukan praktik judi online yang meresahkan.
Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) Kota Pekalongan, setelah menerima laporan dari masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lahan milik pemerintah.
“Setelah kami menerima informasi dari warga, kami tindak lanjuti ke lokasi. Benar, bangunan tersebut berdiri di atas tanah aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan,” kata Sekretaris Satpol P3KP Kota Pekalongan, Amaryadi, Selasa 29 Juli 2025.
Ini tak sekadar pelanggaran tata ruang, terungkapnya fakta bahwa bangunan tersebut digunakan untuk judi online ini sangat mengejutkan petugas.
Meski tidak ditemukan barang bukti minuman keras, aktivitas digital ilegal itu cukup menjadi alasan kuat untuk dilakukan tindakan tegas.
“Judi online di dalam bangunan itu jelas melanggar hukum dan merusak ketertiban. Ini bukan warung biasa,” tegas Amaryadi.
Pemilik bangunan dikabarkan bersikap kooperatif dan mengakui bahwa lahan yang digunakannya adalah aset pemerintah.
Tak berhenti sampai di situ, Satpol-P3KP Kota Pekalongan berencana menertibkan warung-warung liar lainnya yang berdiri di sepanjang jalur keluar Tol Pekalongan.
Area tersebut, sebenarnya diperuntukkan sebagai jalur by pass dan tidak boleh ada aktivitas niaga apapun.
“Warung-warung di jalur itu juga memicu kegiatan balap liar dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Ini akan kami tindak lanjuti,” tambah Amaryadi.
Langkah ini mendapatkan dukungan luas dari masyarakat sekitar. Bahkan warga membuat petisi sebagai bentuk dukungan agar kawasan itu kembali tertib dan aman.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pos Ronda di Gringsing, Ada Kades Lagi Asik Main Judi
Seiring maraknya penggunaan ruang publik secara ilegal, pembongkaran ini menjadi alarm penting bahwa ketegasan perlu ditegakkan.
Pemkot Pekalongan ingin memastikan bahwa tanah negara digunakan sesuai peruntukannya, bukan malah menjadi celah untuk praktik ilegal yang merugikan banyak pihak. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla