Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kisah Pilu WHS, Bocah Pemalang Jadi Yatim Piatu Usai Orang Tuanya Dibunuh

Lutfi Hanafi • Jumat, 22 Agustus 2025 | 04:11 WIB

 

MENJENGUK - Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif saat menjenguk anak korban pembunuhan di Warungpring, pada Kamis (21/8/2025).
MENJENGUK - Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif saat menjenguk anak korban pembunuhan di Warungpring, pada Kamis (21/8/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Pemalang – Tangis kehilangan belum kering dari mata WHS, 11.

Bocah kelas 5 sekolah dasar (SD) itu harus mendadak menanggung kenyataan pahit.

Dia menjadi yatim piatu setelah ayah dan ibunya, MR, 37, serta NAT, 34, ditemukan tewas mengenaskan di Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, beberapa waktu lalu.

Kini, WHS tinggal bersama kakek dan neneknya di Desa Datar.

Di tengah suasana duka yang mendalam, Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana bersama Dandim 0711/Pemalang Letkol Inf Mohamad Arif, datang menjenguknya.

Mereka hadir bukan sekadar menyampaikan belasungkawa, tapi juga memberikan dukungan moril agar bocah itu tetap kuat menatap masa depan.

“Hari ini kami datang untuk memberi semangat kepada WHS, agar ia bisa kembali menjalani aktivitas dengan lebih baik,” ujar Kapolres.

Dalam kunjungannya, Kapolres memberikan tali asih, peralatan sekolah, hingga menghadirkan tim konselor Polres Pemalang untuk mendampingi WHS melalui trauma healing.

Polres juga menggandeng Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pemalang agar anak semata wayang korban ini mendapatkan perhatian lebih.

Di balik tragedi ini, polisi bergerak cepat. Satreskrim Polres Pemalang berhasil menangkap tersangka berinisial I, 63, warga Tegal, yang diduga menjadi dalang pembunuhan.

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan berawal dari utang yang kerap ditagih korban.

Tersangka tega mencampur racun ke dalam minuman yang disajikan setelah sebuah ritual, hingga membuat pasangan suami istri itu meregang nyawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 dan atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kapolres menyebut, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja keras Satreskrim dan Polsek Warungpring.

Sebagai apresiasi, penghargaan khusus diberikan kepada personel yang terlibat.

Namun di balik gemerlap penghargaan itu, kisah pilu WHS masih menyisakan luka.

Dukungan dan doa dari banyak pihak menjadi cahaya kecil bagi langkahnya, agar tetap berani menapaki jalan hidup meski tanpa kasih sayang kedua orang tuanya. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana #polres #pembunuhan #Polres Pemalang #utang piutang