METROPEKALONGAN.COM, Magelang – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan hanya hadir saat peserta membutuhkan layanan kesehatan sehari-hari saja. JKN juga memberikan perlindungan dalam kondisi darurat, termasuk kecelakaan lalu lintas.
Melalui mekanisme koordinasi manfaat (Coordination of Benefit/CoB) dengan PT Jasa Raharja (Persero), korban kecelakaan tetap mendapatkan jaminan biaya perawatan yang memadai.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, koordinasi dengan Jasa Raharja sudah berjalan baik di rumah sakit. Ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan beban biaya, sebab program JKN tetap hadir melanjutkan penjaminan ketika batas plafon dari Jasa Raharja sudah habis.
“Peserta JKN tidak perlu khawatir. Penjaminan pertama memang ditanggung oleh Jasa Raharja, tetapi ketika biaya perawatan melebihi batas plafon, maka sisanya akan dilanjutkan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kelas rawat peserta,” ujar Maya.
Lebih jauh, Maya mengungkapkan bahwa syarat administrasi menjadi kunci kelancaran layanan. Ia menekankan pentingnya dokumen laporan Polisi (LP) sebagai salah satu dasar pengajuan penjaminan. Tanpa LP, proses di rumah sakit maupun koordinasi dengan Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan terhambat.
“Yang penting, peserta dan keluarga melengkapi dokumen, salah satunya laporan Polisi (LP), agar penjaminan dapat diproses dengan baik. Pesan kami sederhana: segera urus LP, bawa dokumen lengkap, dan tunjukkan kartu JKN-KIS. Dengan begitu, proses pelayanan di rumah sakit akan berjalan lancar,” tambahnya.
Dari sisi penegakan hukum, kepolisian menilai LP bukan sekadar formalitas. Melainkan dokumen sah yang harus ada dalam setiap kasus kecelakaan lalu lintas.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo IPTU Andi Prasetyo menjelaskan, bahwa LP berfungsi sebagai dasar administrasi dan yuridis. Ia menyebut, tanpa LP, penjaminan biaya di rumah sakit seringkali tertunda.
“Tanpa LP, rumah sakit maupun pihak penjamin seperti Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan akan kesulitan memproses klaim. Oleh karena itu, masyarakat harus segera melapor ke kepolisian setelah terjadi kecelakaan,” kata IPTU Andi.
Ia juga menekankan bahwa pembuatan LP tidak dipungut biaya dan bisa diurus dengan cepat. Hal ini menjadi bagian dari pelayanan publik kepolisian agar masyarakat lebih mudah mengakses haknya.
“Masyarakat cukup membawa identitas, dokumen kendaraan, dan keterangan dari rumah sakit. Petugas akan langsung membantu membuatkan laporan Polisi. Ini menjadi hak masyarakat dan bagian dari tugas pelayanan kami,” ujarnya.
Agar proses penjaminan berjalan lancar, masyarakat perlu memahami syarat pengurusan LP. Dokumen yang harus disiapkan antara lain KTP korban atau keluarga, Kartu Keluarga (KK), SIM pengendara, STNK kendaraan, surat keterangan kondisi medis dari rumah sakit, kartu JKN-KIS, dan keterangan saksi jika diperlukan.
Setelah dokumen lengkap, korban atau keluarga dapat mendatangi kantor polisi terdekat. Petugas akan menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menerbitkan LP sebagai dasar klaim ke Jasa Raharja maupun BPJS Kesehatan. Menurut IPTU Andi, kelengkapan dokumen ini sering diabaikan oleh keluarga korban, padahal justru menjadi kunci kelancaran layanan.
“Kalau LP ini lengkap sejak awal, rumah sakit bisa segera memproses penjaminan tanpa hambatan. Jadi jangan menunda, segera lapor setelah kecelakaan,” ujarnya menegaskan.
IPTU Andi juga mengonfirmasi bahwa banyak kasus yang terjadi di wilayahnya. Menurutnya, masyarakat akan lebih terbantu jika sejak awal sudah melapor ke polisi untuk mengurus LP.
“Kami sering menemui keluarga korban yang panik dan bingung soal dokumen. Padahal kalau semuanya tertib dari awal, proses layanan jadi lebih cepat. Polisi siap mendampingi agar masyarakat mendapat haknya,” pungkasnya. (put/bis)
Editor : H. Arif Riyanto