METROPEKALONGAN.COM, Pemalang - Siapa yang tak pernah panik saat menyadari masa berlaku SIM atau STNK sudah lewat?
Lupa mencatat tanggal jatuh tempo kerap menjadi alasan klasik masyarakat terlambat melakukan perpanjangan. Namun kini, warga Pemalang bisa bernapas lega.
Satlantas Polres Pemalang meluncurkan sebuah layanan digital cerdas bernama Sirandu, yang siap menjadi asisten pribadi pengingat administrasi kendaraan.
Sistem Informasi Layanan Terpadu (Sirandu), modern, digital, dan unggul, hadir untuk membantu masyarakat mengingat masa berlaku dokumen kendaraan mereka secara otomatis.
Tak perlu lagi menandai kalender manual atau mencari surat lama, semua pemberitahuan akan dikirim langsung ke ponsel.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Lantas AKP Arief Wiranto menjelaskan, layanan ini dapat digunakan oleh seluruh masyarakat hanya dengan proses pendaftaran cepat melalui laman resmi Satlantas Polres Pemalang.
“Pada laman resmi, pilih menu daftar pengingat administrasi kendaraan, kemudian isi data sesuai yang tertera pada SIM dan STNK dengan lengkap dan benar,” kata Kasat Lantas, Rabu 19 November 2025.
Setelah proses pendaftaran selesai, sistem akan bekerja otomatis. Notifikasi peringatan akan dikirim melalui WhatsApp beberapa kali sebelum masa berlaku habis, mulai dari H-30, H-7, hingga hari H.
Dengan begitu, pengguna bisa mengurus perpanjangan tepat waktu tanpa rasa panik di detik terakhir.
Kasat Lantas menambahkan, hadirnya Sirandu diharapkan menjadi solusi modern yang membantu masyarakat tetap tertib administrasi sekaligus mengurangi angka keterlambatan perpanjangan.
Dengan layanan digital ini, Satlantas Polres Pemalang membuktikan, urusan administrasi kendaraan tidak lagi rumit dan bisa dilakukan tanpa kecemasan.
Kini, warga Pemalang bisa fokus bekerja, berkendara aman, dan tak perlu lagi takut telat mengurus surat kendaraan. Sirandu hadir sebagai pengingat setia yang selalu tepat waktu.
“Melalui inovasi ini, Polres Pemalang ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama yang sering lupa kapan masa berlaku SIM dan pajak kendaraan habis,” jelasnya. (han/ida)
Editor : Ida Nor Layla