METROPEKALONGAN.COM, Wonosobo – BPJS Kesehatan Cabang Magelang terus memperkuat edukasi kepada peserta mengenai pentingnya memahami mekanisme rujukan berjenjang dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Masih dijumpai peserta yang beranggapan bahwa mereka dapat meminta rujukan secara bebas ke rumah sakit besar, dokter spesialis tertentu, atau fasilitas kesehatan di luar kota hanya karena merasa lebih nyaman. Padahal, rujukan bukanlah fasilitas yang diberikan atas dasar permintaan, melainkan berdasarkan pertimbangan medis dan kebutuhan layanan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menegaskan bahwa prinsip utama rujukan berjenjang adalah memastikan peserta mendapatkan layanan yang tepat sesuai kondisi kesehatannya.
“Sistem rujukan disusun untuk menjamin bahwa setiap peserta mendapatkan penanganan yang sesuai standar. Dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki kompetensi untuk menentukan apakah kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan atau tidak. Jadi, rujukan bukan hak yang otomatis diberikan, melainkan keputusan klinis,” jelasnya Jumat (12/12/2025).
Maya menekankan bahwa FKTP seperti puskesmas, klinik, maupun dokter praktik mandiri telah dilengkapi sarana, tenaga medis, serta tata laksana penyakit yang cukup luas untuk menangani sebagian besar kasus kesehatan. Prosedur rujukan dibuat bertahap agar proses layanan lebih efisien, terkoordinasi, dan tidak menumpuk di rumah sakit.
“Jika semua peserta memaksa untuk dirujuk meski tidak ada indikasi medis, maka fasilitas rujukan akan terbebani dan layanan menjadi tidak optimal. Tugas kami bersama fasilitas kesehatan adalah memastikan rujukan digunakan secara tepat,” ujarnya.
Selain itu, Maya juga mencatat bahwa masih ada peserta yang meminta rujukan hanya karena merasa lebih percaya pada dokter tertentu atau ingin berobat di kota lain meskipun kondisi medisnya tidak memerlukan itu. Menurutnya, persepsi semacam ini perlu diluruskan.
“Kami ingin peserta memahami bahwa dokter di FKTP melakukan penilaian objektif. Mereka merujuk bukan karena permintaan, tetapi karena kebutuhan. Ketika tidak dirujuk, itu artinya kondisi pasien bisa ditangani langsung di FKTP dengan standar yang baik,” tambahnya.
Pemahaman tersebut juga dirasakan oleh Muryati, warga Wonosobo yang telah menjadi peserta JKN selama beberapa tahun. Ia mengakui awalnya memiliki anggapan bahwa rujukan adalah prosedur yang bisa diminta kapan pun.
“Saya dulu sempat berpikir kalau mau ke spesialis ya tinggal minta rujukan. Ternyata setelah diperiksa, dokter bilang keluhan saya cukup ditangani di puskesmas dan saya tidak perlu ke rumah sakit. Setelah dijalani, memang benar, saya bisa sembuh tanpa harus ke spesialis,” ungkapnya.
Muryati kini melihat sistem rujukan secara lebih positif. “Saya merasa lebih paham sekarang. Tidak semua harus ke rumah sakit besar. Yang penting kan ditangani sesuai kebutuhan.” (put/bis)
Editor : H. Arif Riyanto