METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan - Komitmen Pemerintah Kota Pekalongan dalam melindungi pekerja sektor informal mulai mendapat perhatian di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Program Batik Berlian yang digagas Pemkot Pekalongan bahkan dinilai layak menjadi contoh perlindungan pekerja rentan bagi daerah lain di Jawa Tengah.
Hal itu mengemuka saat Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Kota Pekalongan, Senin (25/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, rombongan mendalami berbagai program perlindungan tenaga kerja informal yang selama ini dijalankan Pemerintah Kota Pekalongan.
Rombongan Komisi E diterima langsung Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Betty Dahfiani Dahlan. Hadir pula Kepala Dinas Sosial Abdul Aziz.
Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti menyebut Kota Pekalongan menjadi salah satu daerah yang memiliki langkah konkret dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, khususnya sektor informal.
“Pekalongan sudah memiliki langkah dan program yang baik sehingga nantinya perda ini bisa menjadi payung dan mengayomi kabupaten/kota lain di Jateng,” ujarnya.
Dalam paparannya, Betty menjelaskan bahwa Pemkot Pekalongan terus memperluas cakupan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal. Salah satu program unggulan yang kini dijalankan adalah Batik Berlian atau Bersama Cegah dan Atasi Kemiskinan melalui Pemberdayaan dan Perlindungan Pekerja Rentan.
Melalui program tersebut, pekerja bukan penerima upah (BPU) mendapatkan bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD Kota Pekalongan.
“Untuk pekerja BPU, pemerintah kota melalui APBD membantu melalui program Batik Berlian. Sedangkan pekerja penerima upah terus kami dorong agar perusahaan segera mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Betty.
Hingga Desember 2025, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Pekalongan tercatat mencapai 37,66 persen atau sekitar 55.188 pekerja yang telah terlindungi.
Program Batik Berlian sendiri menyasar 21 jenis profesi pekerja rentan usia 18 hingga 65 tahun. Mulai dari buruh batik, tukang becak, sopir angkutan sistem setoran, tukang pijat disabilitas, marbot masjid, penggali kubur, buruh harian lepas, kuli bangunan, pedagang keliling, tukang ojek pangkalan, pemulung hingga guru PAUD non-harlindung.
Tak hanya itu, warga miskin ekstrem juga ikut mendapatkan perlindungan tanpa melihat jenis pekerjaannya. Para peserta memperoleh manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan santunan kematian bagi ahli waris mencapai Rp42 juta.
Pemkot Pekalongan juga terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam pengelolaan data hingga penyaluran klaim jaminan sosial. Selama Januari hingga Februari 2026, manfaat klaim bagi pegawai non-ASN, tenaga kegiatan OPD, perangkat RT/RW dan pekerja sosial keagamaan tercatat mencapai Rp6,24 miliar.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Abdul Aziz menegaskan bahwa perlindungan ketenagakerjaan menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menekan angka kemiskinan di daerah.
“Provinsi sudah memberikan perlindungan kepada 21.582 tenaga kerja yang didukung dari dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT),” katanya.(han)