Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Jutaan Buruh Jateng Ditarget Dapat Kepastian Hukum, Lewat Raperda Perlindungan Pekerja Informal

Adityo Dwi Riyantoto • Kamis, 2 Juli 2026 | 16:40 WIB
Pemerintah provinsi masih menunggu hasil akhir pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Informal di DPRD (ist)
Pemerintah provinsi masih menunggu hasil akhir pembahasan Raperda Perlindungan Pekerja Informal di DPRD (ist)

 

METROPEKALONGAN.COM, Semarang -Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendukung penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Tenaga Kerja Informal yang merupakan usul prakarsa Komisi E DPRD Jawa Tengah. 

Regulasi tersebut dinilai mendesak karena jutaan pekerja sektor informal hingga kini belum memiliki payung hukum, kepastian perlindungan sosial, maupun standar perlindungan ketenagakerjaan.

Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja sektor informal.

“Saya senang sekali bahwa Komisi E telah membuat usul prakarsa Raperda itu karena pekerja informal ini sangat penting di Jawa Tengah. Jadi kami sangat mendukung karena hal ini penting sekali,” kata Ahmad Luthfi usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Kamis (2/7/2026).

Luthfi menjelaskan, selama ini pekerja informal berada dalam posisi yang rentan karena belum memiliki perlindungan hukum yang memadai. 

Baca Juga: Pemprov Jateng Pastikan Sekolah Rakyat Permanen di Sukoharjo Siap Sambut Peserta Didik TA 2026/2027

Sebagian besar tidak memiliki kontrak kerja, belum menikmati jaminan sosial, tidak memiliki standar upah yang jelas, hingga minim perlindungan ketika menghadapi persoalan hukum.

Karena itu, ia berharap pembahasan Raperda dapat segera dirampungkan agar pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyusun kebijakan perlindungan bagi pekerja informal.

“Raperda ini harus segera dibahas dan diselesaikan sehingga kita punya payung hukum dan punya perencanaan,” tegasnya.

Selain regulasi, Luthfi juga menyoroti pentingnya pendataan pekerja informal di Jawa Tengah. Ia mengakui hingga kini pemerintah provinsi belum memiliki data riil mengenai jumlah pekerja sektor tersebut.

Padahal, menurutnya, data yang akurat akan memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai program, mulai dari bantuan hukum, akses permodalan, hingga program peningkatan kesejahteraan secara tepat sasaran.

“Sampai sekarang saya belum tahu, belum ada pendataan secara riil pekerja-pekerja informal di Jawa Tengah. Kalau ada datanya lebih gampang nanti untuk intervensi bantuan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah provinsi masih menunggu hasil akhir pembahasan Raperda di DPRD. Harapannya, regulasi tersebut mampu mengakomodasi seluruh aspek perlindungan pekerja informal, mulai dari kepastian hukum, perlindungan sosial, hingga mekanisme penegakan hukum.

“Prinsipnya, kalau nanti sudah menjadi Perda, kita berharap punya aturan yang jelas dari aspek penegakan hukum maupun perlindungan lainnya terhadap pekerja informal,” katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah Ja’far Shodiq menjelaskan bahwa pekerja informal merupakan salah satu penopang utama perekonomian daerah. 

Baca Juga: Libur Sekolah, Kunjungan Pantai Ujungnegoro Batang Hanya Naik 10 Persen, Wisatawan Keluhkan Fasilitas

Sektor ini berkontribusi besar dalam menciptakan lapangan kerja, menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, menekan angka pengangguran, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun, menurutnya, sebagian besar pekerja informal masih berada dalam kondisi rentan karena belum memperoleh perlindungan yang memadai.

“Perkembangan ekonomi, transformasi digital, perubahan pola kerja, serta dinamika pasar tenaga kerja menuntut adanya kebijakan yang lebih adaptif dan komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja informal,” ujarnya.

Baca Juga: Kuota Program Keluarga Harapan (PKH) Terbatas, Warga Mampu Penerima PKH Diminta Undur Diri

Senada dengan itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Sarif Abdillah mengatakan Raperda tersebut juga akan mengatur mekanisme pendataan pekerja informal sebagai dasar pemberian perlindungan, termasuk akses terhadap jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

Menurutnya, selama ini banyak pekerja informal belum terjangkau program perlindungan karena tidak masuk dalam basis data pemerintah.

“Misalnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kalau datanya ada, mereka bisa mendapatkan hak tersebut. Kalau tidak ada, tentu belum tertangani dengan baik,” katanya.

Sarif menambahkan, pertumbuhan sektor UMKM di Jawa Tengah akan terus mendorong bertambahnya jumlah pekerja informal. 

Karena itu, keberpihakan pemerintah melalui regulasi dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar pertumbuhan ekonomi tetap berjalan seiring dengan meningkatnya perlindungan bagi para pekerja.

“Lapangan pekerjaan sektor informal akan terus tumbuh. Karena itu harus diikuti standar regulasi yang berpihak kepada pekerja, minimal melalui jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan,” tandasnya (dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#Raperda Perlindungan Pekerja Informal #DPRD Jawa Tengah #jawa tengah #pekerja informal #Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi