Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pembebasan Lahan Tol Bawen-Jogja Lamban, Hingga Pertengahan 2026 Belum Tuntas

Adityo Dwi Riyantoto • Rabu, 8 Juli 2026 | 11:44 WIB
Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Jogja-Bawen terus menunjukkan progres signifikan. Pemerintah bersama PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) tengah mempercepat penyelesaian seksi 6 yang menghubungkan Bawen hingga Ambarawa sepanjang 5 kilometer. (ist)
Proyek Strategis Nasional (PSN) Jalan Tol Jogja-Bawen terus menunjukkan progres signifikan. Pemerintah bersama PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) tengah mempercepat penyelesaian seksi 6 yang menghubungkan Bawen hingga Ambarawa sepanjang 5 kilometer. (ist)

 

METROPEKALONGAN.COM, Mungkid –Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Magelang Muh Heri Siswanto, memberikan kritik keras atas proses pembebasan lahan proyek Jalan Tol Jogja–Bawen yang belum tuntas hingga pertengahan 2026. Hampir empat tahun berjalan, pembayaran ganti rugi kepada warga terdampak dinilai terlalu lambat dan membebani masyarakat.

Menurut Heri, lambannya pembebasan lahan tidak sesuai dengan target yang disampaikan pemerintah saat sosialisasi awal. Warga yang telah bersedia melepaskan aset justru harus menunggu bertahun-tahun untuk menerima haknya.

“Sudah lebih dari empat tahun, tetapi hingga pertengahan 2026 belum juga selesai. Kasihan masyarakat yang terdampak,” katanya saat memantau proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) di Kantor Desa Banyusari, Kecamatan Grabag, Selasa (7/7/2026).

Ia menilai negara semestinya memberi kepastian kepada warga karena tanah mereka dibutuhkan untuk kepentingan proyek strategis nasional. Proses yang berbelit justru membuat masyarakat seolah-olah meminta haknya sendiri kepada pemerintah.

Baca Juga: Proyek Jembatan Kali Belo Dikebut, Ditarget Rampung Oktober

Heri mengaku prihatin melihat kondisi warga yang datang mengikuti proses pembayaran. Banyak di antaranya telah mengagunkan hak ganti rugi ke bank karena membutuhkan dana untuk membangun rumah pengganti maupun memenuhi kebutuhan ekonomi.

Menurut dia, molornya proses juga membuka peluang munculnya praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Di Desa Tampingan, misalnya, dari 288 bidang tanah terdampak, baru sekitar 30 persen yang telah dibayarkan hingga saat ini.

“Sisa bidang masih menunggu pembayaran, padahal masyarakat sudah lama berharap uangnya segera cair,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus Gigitan Ular di Kabupaten Pekalongan Meningkat, Begini Kata RSUD Kajen

Keluhan serupa disampaikan Kepala Desa Banyusari Taryono. Meski proses administrasi hampir rampung, pencairan uang ganti rugi masih minim. Kondisi itu memaksa banyak warga meminjam uang ke bank untuk membangun rumah baru.

“Masyarakat khawatir setelah pembayaran cair mereka langsung diminta mengosongkan rumah, sementara rumah pengganti belum siap,” katanya.

Di Desa Banyusari terdapat sekitar 100 rumah yang terdampak proyek tol. Sebagian besar pemilik rumah lebih dulu mengajukan pinjaman ke bank karena belum menerima uang ganti rugi.

Sementara itu, Panitia Pengadaan Tanah Tol Jogja–Bawen dari BPN Kabupaten Magelang Adi Cahyanto menjelaskan, pembayaran UGR kali ini mencakup wilayah Grabag, Tegalrejo, Secang, Muntilan, Mungkid, dan Candimulyo. Total terdapat 70 bidang seluas sekitar 5,7 hektare dengan nilai ganti rugi Rp 67,8 miliar.

Adi mengatakan keterlambatan terjadi karena proses pembaruan penetapan lokasi (pinlok) dan menunggu penugasan dari Kantor Wilayah BPN. Pihaknya menargetkan pembebasan lahan Seksi 4 dapat mencapai 80 persen pada September tahun ini. (rfk/dit)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
#Jalan Tol Jogja–Bawen #DPRD Kabupaten Magelang #Muh Heri Siswanto #pembayaran uang ganti rugi #jawa tengah