METROPEKALONGAN.COM, Karanganyar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Karanganyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial DJS (30).
Dari penindakan tersebut, petugas menyita total 64 paket sabu serta satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.
DJS diamankan polisi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di pinggir jalan kawasan Benowo, Kelurahan Ngeringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan DJS di wilayah Karanganyar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Setelah keberadaan DJS diketahui, petugas melakukan penindakan di kawasan Benowo. Saat memeriksa kendaraan yang digunakan, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan penyidik untuk mengungkap lokasi lain yang diduga berkaitan dengan penyimpanan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap DJS, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi lain yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
Baca Juga: Kasus Perempuan Ditendang di Senayan City Kembali Viral, Teman Korban Ungkap Dugaan Intimidasi
Tim kemudian melakukan penggeledahan di sebuah tempat kos di kawasan Ngerancang, Kelurahan Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
“Di lokasi tersebut, petugas kami menemukan 60 paket sabu dan satu paket besar sabu dengan berat bruto sekitar 55,26 gram,” kata Yos Guntur, Jumat (18/9/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pengemasan narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain tiga plastik klip bening, satu lakban warna hitam, dan satu timbangan elektrik.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 64 paket sabu dan satu paket besar dengan berat bruto sekitar 55,26 gram.
Dalam pemeriksaan, DJS menerangkan kepada penyidik bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Polisi saat ini menetapkan R dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
“Menurut keterangan DJS, penyerahan narkotika oleh R tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo,” ujar Yos Guntur.
Baca Juga: Api Mengamuk di Kebun Jagung Brayo, Tim Gabungan Berjibaku Lakukan Simulasi Karhutla di Batang
Penyidik masih mendalami informasi tersebut untuk mengungkap asal-usul narkotika, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pengungkapan perkara narkotika tersebut dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan informasi serta temuan di lapangan.
Menurutnya, informasi awal menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan perkara narkotika. Setelah ditemukan barang bukti, penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui keterkaitan tersangka dengan pihak lain.
Saat ini, perkara DJS masih dalam proses penyidikan dan pengembangan. Ditresnarkoba Polda Jateng masih menelusuri pihak lain yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu tersebut, termasuk keberadaan R yang disebut sebagai pemasok.
DJS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (dit)
Editor : Adityo Dwi Riyantoto