BPJS Ketenagakerjaan Kejar Perlindungan 110 Ribu Pekerja Pekalongan

Lutfi Hanafi • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 16:48 WIB
CARI INFORMASI : Warga Pekalongan saat cari informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan di kantor setempat, Komplek Perkantoran Pemkot Jl. Majapahit, Podosugih, Pekalongan Barat.(Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan).
CARI INFORMASI : Warga Pekalongan saat cari informasi terkait BPJS Ketenagakerjaan di kantor setempat, Komplek Perkantoran Pemkot Jl. Majapahit, Podosugih, Pekalongan Barat.(Lutfi Hanafi/Jawa Pos Metro Pekalongan).

METROPEKALONGAN.COM, Pekalongan – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan terus mendorong perusahaan mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Langkah ini penting karena masih ada 110.403 pekerja di Pekalongan yang belum memperoleh perlindungan hingga Agustus 2026.

Data Profil Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Pekalongan periode Januari hingga Agustus 2026 mencatat potensi pekerja mencapai 161.875 orang. Dari jumlah tersebut, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 51.472 pekerja atau 31,80 persen sebagai peserta aktif.

Sementara itu, sebanyak 110.403 pekerja atau 68,20 persen belum menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Widhi Astri Aprillia Nia mengungkapkan, dengan melihat kelompok Penerima Upah (PU), Kota Pekalongan memiliki potensi 65.712 pekerja.

Sebanyak 35.130 pekerja atau 53,46 persen sudah aktif sebagai peserta, sedangkan 30.582 pekerja lainnya belum terlindungi.

Kelompok Bukan Penerima Upah (BPU) memiliki potensi lebih besar, yakni 83.800 pekerja. Namun, baru 12.940 pekerja atau 15,44 persen yang aktif mengikuti program. Sebanyak 70.860 pekerja lainnya masih belum terlindungi.

Pada sektor Jasa Konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan mencatat potensi 12.363 pekerja. Dari jumlah itu, 3.402 pekerja atau 27,52 persen sudah menjadi peserta aktif. Sebanyak 8.961 pekerja belum mendapatkan perlindungan.

Baca Juga: Warga Bantarbolang Krisis Air, Bidpropam Polda Jateng kirim 25.000 Liter 

Baca Juga: Dari Greenhouse hingga Selai, Petani Kota Pekalongan Berinovasi Budidaya Melon Premium

Dari sisi perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan mencatat 3.905 PK/BU telah mendaftarkan pekerjanya. Perusahaan-perusahaan tersebut mencakup 2.182 perusahaan Penerima Upah dengan 35.130 peserta, 1.615 perusahaan Bukan Penerima Upah dengan 12.940 peserta, serta 108 perusahaan Jasa Konstruksi dengan 3.402 peserta.

 

"Besarnya jumlah pekerja yang belum terlindungi membuat BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan," ucap Widhi, pada Selasa (22/9/2026).

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan pemberi kerja agar segera mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya sesuai program jaminan sosial yang wajib diikuti.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Ketika menemukan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sejumlah langkah pengawasan. Petugas mendatangi perusahaan, memeriksa data, mengecek kondisi lapangan dan menerbitkan temuan hasil pemeriksaan jika menemukan ketidaksesuaian.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian mengirimkan surat teguran secara bertahap kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya.

Jika perusahaan tetap mengabaikan kewajiban tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dapat merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ayo Bayar Parkir Pakai QRIS di 2 Lokasi Ini, Biar Terdokumentasi

Baca Juga: Nikah di Hotel Pekalongan ini, Paketnya Mulai Rp26,5 Juta Saja

Perusahaan juga dapat menghadapi sanksi administratif berupa denda hingga tindak lanjut terkait tidak diperolehnya pelayanan publik tertentu apabila tidak memenuhi kewajibannya sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain memeriksa dokumen, BPJS Ketenagakerjaan mencocokkan data pekerja, jumlah tenaga kerja dan upah yang dilaporkan perusahaan dengan kondisi sebenarnya.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat sebelumnya mengatakan pihaknya terus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan membayar iuran.

 

"Kami sudah menjalankan berbagai upaya dan tingkat kepatuhan mulai meningkat. Dari laporan yang saya terima, peningkatannya sudah sekitar dua puluhan persen," ujar Saiful.

BPJS Ketenagakerjaan juga memanfaatkan data yang terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak. Data tersebut membantu BPJS melihat skala perusahaan dan mencocokkan jumlah pekerja serta upah yang dilaporkan.

Saiful menjelaskan peningkatan kepatuhan tersebut mencakup jumlah tenaga kerja, kesesuaian upah dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong perusahaan memberikan perlindungan sesuai program yang berlaku. Pekerja formal dapat memperoleh Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai ketentuan kepesertaan.

Namun, Saiful menyebut masih ada perusahaan yang baru mendaftarkan pekerjanya pada dua atau tiga program. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan terus mengingatkan perusahaan agar memenuhi perlindungan sesuai ketentuan.

BPJS Ketenagakerjaan juga memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan melalui perjanjian kerja sama bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Meski memiliki mekanisme penegakan kepatuhan, Saiful mengatakan BPJS Ketenagakerjaan tetap mengutamakan pendekatan persuasi dan literasi.

"Kami ingin menyampaikan bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar biaya, tetapi merupakan investasi perusahaan yang pada akhirnya dapat mendukung produktivitas," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan akan menggunakan pendekatan pengawasan dan kepatuhan ketika upaya persuasi dan literasi belum mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya.

Dalam proses tersebut, BPJS dapat memanfaatkan data DJP dan berkoordinasi dengan Kejaksaan melalui Jamdatun.

Dengan potensi 161.875 pekerja, Kota Pekalongan masih memiliki 110.403 pekerja yang belum terlindungi. Kondisi tersebut mendorong BPJS Ketenagakerjaan memperkuat edukasi, pemeriksaan dan penegakan kepatuhan agar semakin banyak perusahaan mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.(han)

Editor : Adityo Dwi Riyantoto
Sumber : metropekalongan.com
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat Widhi Astri Aprillia Nia pekalongan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan