METROPEKALONGAN.COM, Batang - Dua minibus yang membawa sekitar 602.180 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang dan Bea Cukai Tegal.
Penyelundupan rokok tanpa pita cukai ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 574 juta.
Penangkapan dua minibus berisi rokok ilegal ini terjadi di Jalan Pantura Desa Adinuso, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, pada Senin 5 Februari 2024.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon, rokok ilegal tersebut berasal dari Jawa Timur dan ditujukan ke Jakarta dan Banten.
Awalnya, tim gabungan dari Satpol PP Batang dan Bea Cukai Tegal melakukan operasi penindakan di wilayah Kecamatan Bawang dan berencana melanjutkan perjalanan ke kecamatan lain.
Di tengah perjalanan, mereka malah mendapati ada dua minibus yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata minibus tersebut membawa rokok tanpa pita cukai.
“Akhirnya tim menghentikan dua minibus yang kedapatan membawa rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Minibus ini di awaki oleh tiga orang, berasal dari Jawa Timur yang hendak menuju ke Jakarta dan Banten,” ujarnya.
Masqon menambahkan, nilai barang yang diamankan sebesar Rp 828 juta, dengan rincian Rp 602 juta untuk nilai rokok dan Rp 226 juta untuk nilai pita cukai.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyelundupan rokok ilegal ini sebesar Rp 574 juta. Rinciannya untuk cukai, PPn HT, dan pajak rokok.
“Ini masih perkiraan dari kami, untuk hasil pastinya masih menunggu hasil pencacahan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal, karena memang untuk pemeriksaan lebih lanjut kami serahkan ke KPPBC Tegal,” jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya menyerahkan barang hasil penindakan dan terperiksa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tegal.
Masqon pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal. Karena selain merugikan negara, juga berbahaya bagi kesehatan. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla