METROPEKALONGAN.COM- Mantan Kepala Desa (Kades) Sigayam, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Ahmad Saifudin terjerat kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ia disinyalir melakukan tindak pidana penyalahgunaan keuangan pemerintahan desa sejak 2018 hingga 2020.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal, Selasa 13 Januari 2024.
"Diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan keuangan APBDes Sigayam yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp 401,8 juta," ujarnya.
Nominal tersebut berdasarkan pemeriksaan perhitungan negara atau daerah nomor 356/Ks.14/2022 tanggal 4 November 2022. Pemeriksaan itu dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Batang.
Sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang tindak pemberantasan korupsi. Yaitu sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kasus ini sudah diajukan ke pengadilan," singkatnya.
Ahmad Saifudin diduga telah menggunakan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi. Pihaknya tidak menjelaskan secara rinci tentang kasus tersebut. Bagaimana modus yang digunakan, hingga uang tersebut digunakan untuk apa. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla