Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Aneh, Koperasi Simpan Pinjam Bhina Raharja di Kabupaten Batang Ini Tahan Sertifikat Tanah Milik Karyawannya

Riyan Fadli • Kamis, 28 Maret 2024 | 19:10 WIB
GAGAL: Proses audiensi yang gagal dilakukan karena tidak dihadiri pihak perusahaan. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)
GAGAL: Proses audiensi yang gagal dilakukan karena tidak dihadiri pihak perusahaan. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Koperasi Simpan Pinjam Bhina Raharja di Kabupaten Batang ini menerapkan kebijakan yang cukup aneh.

Seorang mantan karyawan mengaku sertifikat tanah miliknya ditahan perusahaan saat awal bekerja sejak tiga tahun lalu.

Kini, pria bernama Ahmad Fauzi, 30, ini telah diputus hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Namun sertifikat tanah yang ditahan perusahaan tidak dikembalikan.

"Saya hanya menuntut hak saya, karena saya diberhentikan secara sepihak per Oktober 2023," ucapnya saat menghadiri audiensi di kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Batang Rabu 27 Maret 2024.

Namun demikian, audiensi hanya dihadiri oleh pihaknya bersama kuasa hukum. Sedangkan pihak koperasi tidak hadir.

Ia menjelaskan, audiensi tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pihak koperasi tidak pernah menghadiri undangan audiensi yang diberikan oleh Disnaker Kabupaten Batang untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Penahanan sertifikat itu dianggap sebagai jaminan, namun tidak ada tanda terima yang diberikan oleh perusahaan.

Perusahaan malah sempat berkilah tidak melakukan penahanan sertifikat. Pihaknya pun mengingat dengan jelas sertifikat itu diserahkan kepada pimpinan cabang perusahaan berinisial F.

Selain itu, statusnya sebagai karyawan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bhina Raharja Cabang Batang pun tidak jelas.

Sebagai karyawan tetap atau kontrak. Selama tiga tahun bekerja, pihaknya juga tidak pernah mendapat hak BPJS Ketenagakerjaan hingga gaji yang di bawah UMR.

"Saya meminta hak-hak saya dikembalikan dan sertifikat tanah saya dikembalikan," ucapnya.

Baca Juga: Lagi Tanah Pribadi Dijadikan Jalan Umum oleh Pemkot Pekalongan, Diduga Tanpa Ganti Rugi, Kenapa?

Kuasa hukum korban, Lukman Hasanudin mengatakan, pihaknya akan menempuh langkah sampai di manapun untuk mendapatkan keadilan. Pihaknya juga sangat menyayangkan perwakilan dari KSP Bhina Raharja Cabang Batang yang tidak pernah menghadiri undangan audiensi.

"Ke depannya kami akan menempuh jalur hukum. Menurut saya, penahanan sertifikat tanah itu sangat tidak wajar. Saat bekerja harus menyerahkan sertifikat tanah dan tidak ada tanda terima. Yang saya takutkan adalah sertifikat surat berharga ini disalahgunakan," terangnya.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Miftakhur Rozak menjelaskan, pihaknya mengikuti alur untuk penyelesaian perkara. Yaitu klarifikasi dan mediasi.

Jika mediasi dilakukan, pihaknya akan mengeluarkan anjuran. Apabila kedua belah pihak sepakat, akan dibuatkan perjanjian bersama.

"Pemanggilan sudah dua kali, klarifikasi dan mediasi. Tidak hadir semua dari pihak pengusaha. Kalau dari pekerja dan kuasanya hadir," tandasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#ksp #disnaker #sertifikat tanah #koperasi