METROPEKALONGAN.COM, Batang - Satpol-PP Kabupaten Batang menggelar razia di sejumlah hotel beberapa waktu lalu.
Hasilnya, 10 pasangan bukan suami istri terjaring razia sedang ngamar di siang bolong. Pasangan yang mayoritas muda-mudi ini diciduk di Hotel RedDoors Batang.
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon mengatakan, razia penyakit masyarakat ini dilakukan pada Senin 25 Maret 2024 lalu.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini dalam rangka menjaga ketertiban dan kondusivitas pada Ramadan 1445 Hijriah.
Landasan hukumnya tertuang dalam Perda nomor 6 tahun 2011 larangan prostitusi di Kabupaten Batang dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang larangan produksi, mengedarkan, dan mengonsumsi miras.
"Sasaran razia yang dilakukan adalah sejumlah hotel dan kos di Kabupaten Batang," ujarnya.
Pihaknya merasa prihatin, lantaran di bulan Ramadan masih dijumpai warga yang melakukan perbuatan tercela.
Sepuluh pasangan yang kedapatan ngamar itu selanjutnya dilakukan pendataan. Lalu dilakukan pemanggilan pada beberapa hari ke depan.
"Selain itu, kami juga melakukan razia miras yang ada di grosir toko di Kabupaten Batang yakni sebelah rel kereta dan Pasar Batang," imbuhnya.
Miras yang ditemukan berjumlah 10 kardus dengan berbagai merk. Diantaranya Singaraja, Proost, anggur merah cap orang tua, dan Anker. Setiap kardusnya berisi 12 botol.
"Semoga adanya razia ini bisa menjaga kondusifitas masyarakat yang sedang menjalankan puasa di bulan Ramadan ini dan ke depan masih akan banyak razia yang selanjutnya," tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla