Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

KSP Bhina Raharja Batang Tempuh Jalur Kekeluargaan Selesaikan Masalah dengan Mantan Karyawan

Riyan Fadli • Senin, 8 April 2024 | 04:05 WIB
PERKARA: Pimpinan KAP Bhina Raharja menunjukkan berkas-berkas permasalahan dengan mantan karyawan. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)
PERKARA: Pimpinan KAP Bhina Raharja menunjukkan berkas-berkas permasalahan dengan mantan karyawan. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)

METROPEKALONGAN.COM, Batang - KSP Bhina Raharja Cabang Batang menyelesaikan perkara dengan mantan karyawan secara kekeluargaan. Mantan karyawan itu diduga melakukan penggelapan dana milik perusahaan. 

Kepala KSP Bhina Raharja Cabang Batang, Moh Fauzan menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah diupayakan dengan penyelesaikan kekeluargaan. 

“Persoalan ini kami selesaikan secara kekeluargaan,” jelas Fauzan kepada wartawan pada Jumat 5 April 2024.

Pihaknya sudah melakukan komunikasi secara langsung kepada Kepala Desa tempat tinggal mantan karyawannya yang bernama Ahmad Fauzi. 

Ia menjelaskan bahwa jalan yang ditempuh adalah kekeluargaan. Dengan harapan bisa menemukan jalan terbaik untuk penyelesaian masalah tersebut. 

“Kami tidak ingin permasalahan ini berkepanjangan. Kalau bisa ditempuh dengan kekeluargaan, kenapa tidak,” tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, seorang mantan karyawannya melakukan beberapa pelanggaran yang merugikan perusahaan. Yaitu setoran anggota yang belum di setorkan ke kas .

Hal ini pun telah diakui sendiri oleh Fauzi, dan orang tua pun sudah menyatakan siap bertanggung jawab dan akan melunasi. 

"Di bulan Januari sudah pernah mengangsur Rp 7 Juta. Sehingga sisa tanggunganya berjanji akan dilunasi," jelasnya. 

Menurutnya, jaminan tanah sendiri menjadi salah satu syarat untuk melamar menjadi karyawan di koperasinya. Dan jika karyawan tersebut berhenti secara baik-baik, jaminan Sertifikat tersebut akan dikembalikan. Hanya saja, lantaran masih punya tanggungan, sertifikat tanah tersebut belum bisa dikembalikan ke yang bersangkutan.

"Jadi kalau sudah selesai urusannya akan segera dikembalikan jaminan sertifikat tanahnya. Karena syarat untuk jadi karyawan memang harus menyerahkan jaminan sertifikat, terlebih dia menjadi pegawai dinas lapangan," tandasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#ksp #karyawan #batang