METROPEKALONGAN.COM, Batang - Pendapatan pajak daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang selama tahun 2023 terbilang moncer.
Realisasinya mencapai 108,5 persen dari target yang telah ditentukan. Nominalnya sebesar Rp 146,6 miliar, sedangkan targetnya Rp 135,1 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pemkab Batang, Sri Purwaningsih mengatakan, pendapatan pajak tersebut diperoleh dengan kerja keras. Salah satunya dengan pengoptimalan administrasi pajak bumi dann bangunan (PBB).
Layanan digital perpajakan ini sudah diluncurkan agar pemerintah desa tidak perlu lagi datang ke kantor BPKPAD.
Pembukaan secara digital juga bisa menghindarkan berbagai persoalan yang selama ini muncul.
Seperti diberitakan sebelumnya, penerimaan pajak tahun 2023 jika diandingkan dengan tahun 2022 mencapai 104,10 persen. Tahun 2022 realisasi mencapai Rp 129 miliar dari target Rp 124 miliar.
"Tahun 2024, pajak kita ditargetkan sebesar Rp 136.775.000.000. Semoga tahun ini lebih maksimalkan lagi penerimaan pajaknya," terangnya.
Kepala Bidang Pendapatan BPKPAD Anisah menambahkan, ada lima besar penerimaan pajak tertinggi tahun 2023.
Rinciannya PBB sebesar Rp 62,6 miliar, PPj sebesar Rp 40,9 miliar, BPHTB sebesar Rp 30,5 miliar, pajak restoran sebesar Rp 7,5 miliar, dan pajak reklame sebesar Rp 1,7 miliar.
Namun, pajak hotel mengalami penurunan akibat berkurangnya jumlah pengunjung hotel dan penghuni kos-kosan.
Begitu juga dengan pajak Pajak Air Tanah (PAT) dan pajak BPHTB, keduanya mengalami penurunan akibat berbagai faktor.
"Pajak yang ditargetkan meningkat pada tahun 2024 hampir rata-rata pajak daerah kita tingkatkan, kecuali di Pajak Sarang Burung Walet yang sudah mengalami penurunan beberapa tahun terakhir," terangnya.
Pemkab Batang tahun ini juga melakukan sensus pajak daerah untuk menggali potensi pajak. Sensus ini bertujuan memperbarui dan memelihara database pajak derah.
Lewat data itu, potensi bisa dikembangkan sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sensus pajak daerah sediri merupakan bagian dari strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.
“Sensus ini bukan hanya untuk PBB, tetapi untuk semua jenis pajak sebagai bagian dari upaya kami untuk menyambut penerimaan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan pada 2025,” imbuh Sri Purwaningsih. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla