METROPEKALONGAN.COM, Batang - DPRD Kabupaten Batang menggelar Raker Membahas Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Batang Akhir Tahun 2023, Senin 22 April 2024. Sebanyak dua pansus dibentuk untuk mewadahi seluruh pembahasan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Batang Bambang Suryantoro Sudibyo mengatakan, dua pansus itu membahas urusan wajib dan urusan pilihan.
"Raker LKPJ Bupati Batang Akhir Tahun 2023 ini berlangsung satu hari. Selanjutnya akan dilakukan rapat internal menyusun dari Pansus 1 dan 2 untuk menjadi rekomendasi DPRD," ucapnya.
Ia menjelaskan, Pansus 1 membahas urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib non pelayanan dasar, fungsi penunjang, dan kecamatan.
Urusan wajib pelayanan dasar diantaranya pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan, sosial, dan masyarakat.
"Sementara urusan wajib non pelayanan dasar itu di antaranya tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan lainnya," imbuhnya.
Pembahasan Pansus 1 dilakukan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang. Sementara Pansus 2 di ruang kepanitiaan DPRD Kabupaten Batang.
Pada Pansus 2, pembahasan yang dilakukan adalah urusan pilihan dengan pembahasan, kelautan dan perikanan, pertanian, pariwisata, perdagangan perindustrian, dan transmigrasi.
Pada Pansus 1, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah sinkronisasi data yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Batang.
Data yang digunakan dari Badan Pusat Statistik (BPS), tidak sama dengan data yang digunakan di dinas-dinas terkait. Hal ini menimbulkan kerancuan tiap kali pembahasan di DPRD Kabupaten Batang.
"Data ini berubah-ubah, coba bandingkan yang dipakai dinas-dinas di rapat-rapat bersama kami dengan yang digunakan ini pasti berbeda. Seharusnya perlu ada kecocokan data yang digunakan," ujar Edi Siswanto, salah satu anggota DPRD Kabupaten Batang dari Komisi B dan Partai Demokrat. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla