Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

KPU Batang Lakukan Klarifikasi ke DPC PDI Perjuangan, Terkait Satu Calegnya yang Mengundurkan Diri

Riyan Fadli • Sabtu, 4 Mei 2024 | 01:00 WIB
KPU Kabupaten Batang melakukan klarifikasi pada pengurus DPC PDI Perjuangan di kantor partai itu, Jumat 3 Mei 2024. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)
KPU Kabupaten Batang melakukan klarifikasi pada pengurus DPC PDI Perjuangan di kantor partai itu, Jumat 3 Mei 2024. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)

 

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang melakukan klarifikasi ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Jumat 3 Mei 2024.

Hal ini terkait pengunduran diri seorang calegnya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD Kabupaten Batang. Klarifikasi itu dilakukan di kantor DPC PDI Perjuangan Batang.

"Kita melaksanakan klarifikasi pengunduran diri dari salah satu caleg di partai ini dan dari pihak partai pun menyatakan bahwa pengunduran sendiri itu masih berlaku," kata Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo.

Proses klarifikasi dilakukan oleh lima komisioner KPU dan diterima oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang, Ahmad Ridwan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang pun ikut mengawasi jalannya proses tersebut.

Pada kesempatan ini, KPU memastikan apakah surat pengunduran diri oleh Caleg PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) 4 bernama Vitriana Puspitasari masih berlaku atau tidak.

Setelah diketahui pasti, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno internal.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPU Jawa Tengah (Jateng) terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil. Pihaknya menunggu arahan dari KPU Jateng. 

"Laporan-laporan ini akan kita sampaikan, dan kalau nanti setelah arahan itu kami terima, akan kami lakukan langkah berikutnya," ucap Susanto.

Pihaknya menyatakan batas waktu untuk merevisi SK penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten Batang adalah sebelum pelantikan.

Ia menegaskan untuk urusan pengunduran diri atau penggantian caleg adalah urusan internal partai politik. 

Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang Ahmad Ridwan membenarkan ada salah satu calegnya yang mengundurkan diri.

Ia menegaskan surat pengunduran diri itu berdasarkan perintah dari dewan pimpinan daerah.

"Sesuai dengan peraturan partai kami, maka dari itu saya selaku ketua DPC melaksanakan tugas sebagai perpanjangan tangan dari dewan pimpinan daerah untuk menyerahkan pengunduran diri itu ke KPU," katanya usai klarifikasi.

Ia menyatakan bahwa seluruh kader terikat dalam aturan partai. Sebagai sebuah organisasi, kader harus mengikuti aturan partai politik yang berlaku.

"Personal tuh harus ikut partai. Kalau saya calon kepala desa itu ya partaine yo awakmu. Kalau organisasi itu tidak bisa berdiri, anda tetap terkait," jelasnya.

Ketua Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga menyatakan pihaknya hanya mengawasi proses klarifikasi, apakah melanggar aturan atau tidak.

Terkait proses pengunduran diri caleg, pihaknya tidak mau berkomentar lebih lanjut.

"Kalau itu urusan internal partai," tandasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kpu #bawaslu #caleg #pdi-p