METROPEKALONGAN.COM, Batang - Dua kubu yang saling mengklaim sebagai pemilik tanah belasan hektare di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, nyaris bertabrakan, Sabtu 4 Mei 2024.
Hal itu terjadi setelah keduanya melakukan aktivitas yang sama di lahan yang dipecahkan. Yaitu sedang melakukan persiapan untuk proses pembangunan.
PT Prima Parket Indonesia (PPI) Surakarta yang diketahui menjadi pemilik pertama tanah seluas 19,6 hektare yang berada di Desa Depok tersebut.
Mereka hendak memasang pagar dan papan peringatan larangan beraktivitas di lokasi.
Sedangkan pihak lainnya, PT Trak Sumbiri Indo (TSI) Semarang juga mengklaim menjadi pemilik tanah tersebut.
Mereka sudah mendatangkan peralatan tiang pancang untuk proses pembangunan pabrik.
Kedua kubu yang sempat menghadap juga bersedia melakukan mediasi dengan personel pengawal Polres Batang yang disiagakan sejak pagi.
Suasana mediasi sempat memanas karena emosi yang meluap-luap.
Baca Juga: JPU Kejari Kota Pekalongan Gagal Hadirkan Saksi Ahli, Ini Nasib Sidang Sengketa Tanah
“Hasil kesepakatan semua kegiatan dihentikan. Makanya kalau sesuai aturan yang namanya objek melindungi itu status quo menghormati proses peradilan,” ujar Kapolsek Tulis AKP Agung Susanto usai mediasi di lokasi.
Ia mengatakan kesimpulan dari hasil mediasi akan ada pertemuan lanjutan dari kedua belah pihak.
Pertemuan itu dilakukan melalui kuasa hukum masing-masing di Polres Batang. Mereka juga berjanji untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ada lagi kegiatan.
Sementara itu, perwakilan dari pemilik PT PPI Surakarta, Sugirman menegaskan bahwa setelah ini tidak boleh ada kegiatan apapun di lokasi sampai muncul keputusan inkracht dari pengadilan.
"Insyaallah kami akan mengagendakan lagi Senin, kesempatannya menghadirkan kedua belah pihak dari PT PPI maupun dari PT TSI. Termasuk kalau bisa saudara Somad yang kalau saya perhatikan dari BAP polisi sudah ditetapkan menjadi tersangka," jelasnya.
Baca Juga: Ini Kata Saksi dari BPN Terkait Tanah Sengketa di Jalan Kartini Kota Pekalongan
Sebelumnya, seorang pengusaha asal Kota Surakarta, Hartono melaporkan mantan orang kepercayaannya sendiri ke Polres Batang.
Pelaporan tersebut terkait jual beli tanah bernilai belasan miliar yang berlokasi di Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
Kuasa hukum Hartono, Sugirman mengatakan, dirinya diberikan surat kuasa oleh pemilik tanah, Hartono untuk melaporkan hal terkait ke Polres Batang. Pelaporan sudah dilakukan pada 20 Juli 2023 lalu. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla