METROPEKALONGAN.COM, Batang - Setelah Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun.
Karena aturan tersebut, di Kabupaten Batang Pilkades serentak yang semula tahun 2025 diundur dua tahun.
"Pilkades serentak rencananya digelar tahun 2025. Tapi karena ketentuannya sudah ada perpanjangan dua tahun secara otomatis mundur juga Pilkades serentaknya," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Rusmanto Senin (6/5/2024).
Dari 239 desa di Kabupaten Batang, 206 habis masa jabatan serentak 2025. Karena aturan baru tersebut, masa jabatan kades diperpanjang. Pilkades serentak diundur dua tahun kemudian.
"Kalau sesuai dengan regulasi yang baru, masa jabatan kades 8 tahun. Bagi kepala desa yang saat ini masih menjabat, secara otomatis ditambah masa jabatannya," imbuhnya.
Rusmanto menjelaskan, pada undang-undang yang baru tersebut, kades dan perangkatnya nanti juga akan mendapatkan tunjangan keluarga. Nominalnya menyesuaikan keuangan daerah.
Aturan itu berlaku setelah diundangkan. Berkaitan dengan tunjangan, besaran tunjangan akan diatur melalui Perda.
Sedangkan dalam aturan yang lama mereka mendapatkannya dari siltap dan tunjangan tambahan penghasilan.
"Untuk tunjangan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Nanti kami formulasikan melalui Perda biar pengalokasiannya tidak melanggar aturan," tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla