Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Bakal Calon Bupati Batang ini Memaku Ribuan Poster di Pohon Sepanjang Pantura Batang

Riyan Fadli • Rabu, 26 Juni 2024 | 21:32 WIB
LANGGAR PERDA: Poster-poster bakal calon Bupati Batang yang terpasang di pohon sepanjang jalan Pantura Batang. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)
LANGGAR PERDA: Poster-poster bakal calon Bupati Batang yang terpasang di pohon sepanjang jalan Pantura Batang. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Jelang Pilkada Kabupaten Batang 2024, para bakal calon sudah terlihat memasang poster citra dirinya di berbagai titik.

Namun, ada satu bakal calon bernama Ana Mundiana yang cukup mencolok memasang alat peraga sosialisasinya.

Ribuan poster atas nama bakal calon bupati itu berukuran kecil terpasang di sepanjang jalan Pantura Kabupaten Batang.

Mirisnya, poster-poster itu dipaku di hampir seluruh pohon di jalan Pantura sepanjang 43 kilometer dari perbatasan Pekalongan hingga perbatasan Kendal. Pohon di sisi kiri dan kanan jalan menjadi sasaran pemasangan poster dengan paku tersebut.

Kepala Bawaslu Kabupaten Batang Mahbrur mengatakan, saat ini tahapan kampanye Pilkada belum berlangsung.

Sehingga yang dilakukan bakal calon tersebut dikategorikan sebagai alat peraga sosialisasi (APS). Diatur ke dalam Perda Kabupaten Batang, belum masuk ranah Pemilu.

"Masalah APS, hari ini kita belum ada calon dan belum ada penetapan. Masalah dipaku di pohon dan sebagainya kalau dihubungkan dengan kepemiluan itu belum masuk. Karena dia bukan siapa-siapa, baik sebagai calon atau sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Satpol-PP Kabupaten Batang Muhammad Masqon mengatakan, pemasangan poster dengan paku di pohon melanggar aturan perda. 

Terkait masifnya pemasangan poster di pohon, pihaknya baru mengetahui pemasangan itu di sekitar kota. Sebelumnya belum mengetahui jika poster itu dipasang di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Batang. 

"Itu melanggar perda, penertibannya oleh Bidang Trantib. Perda nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sementara pengampu perdanya Dinas Perhubungan, Perda nomor 1 tahun 2016," tegasnya. (yan/ida)

 

Editor : Ida Nor Layla
#poster #pilkada #bupati #batang