METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kasus penemuan mayat di Kali Sambong pada Rabu 19 Juni 2024 akhirnya terungkap.
Korban, Mohammad Ganesha, 16, ternyata tewas karena tawuran. Ia merupakan anggota Geng Gaza yang tawuran melawan gabungan enam geng. Yaitu Amerika252, Utara27, Utara28, Utara Original, Kampung benggong, dan Misteri Kabupaten.
Salah satu pelaku tawuran IJK, 18, mengatakan, tawuran itu dilakukan demi konten semata. Ia membawa celurit berwarna biru tanpa gagang. IJK mengaku membacok salah satu lawannya di depan toko dan mengenai bagian kaki.
"Diajak pak, baru ini (melakukannya). Iya, demi konten," ucapnya dalam Konpers di Mapolres Batang, Rabu 26 Juni 2024.
Wakapolres Batang Kompol Hartono mengungkapkan, tawuran antargeng ini diawali dari aksi saling tantang di media sosial pada Minggu 16 Juni 2024.
Dua kubu yang terdiri atas beberapa geng sepakat untuk tawuran di dekat Jembatan Sambong pada Senin malam, 17 Juni 2024. Tepat malam pada takbiran Idul Adha.
Mulanya, kedua kubu yang tawuran sepakat berduel dengan tangan kosong. Namun ternyata, gabungan Genk Amerika252, Utara27, Utara28, UtaraOriginal, Kampung benggong, Misteri Kabupaten yang berjumlah 20-30 orang datang dengan membawa senjata tajam. Mulai dari sabit hingga celurit.
Sedangkan Gank GAZA yang hanya terdiri atas 9 orang hanya berbekal tangan kosong alias tanpa senjata.
"Korban sendiri berada di kelompok yang tidak membawa senjata tajam. Dan saat melihat lawannya membawa senjata, mereka langsung kabur menyelematkan diri," jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi.
Ada tiga orang dari Geng Gaza yang tertinggal. Tidak sempat kabur. Mereka dikeroyok dengan sajam dan benda tumpul, hingga mengalami luka-luka.
Dua orang berhasil selamat, sementara Ganesha ditemukan mati setelah dihajar. Ia diketahui mengalami lebam di bagian belakang kepala, badan, dan punggung akibat terkena hantaman benda tumpul.
“Korban sendiri akhirnya terjatuh ke sungai, dan jenazahnya ditemukan oleh warga tiga hari kemudian dalam posisi mengambang di sungai,” imbuhnya.
Selain korban meninggal, dua rekan korban mengalami luka pada bagian kaki akibat terkena ujung celurit salah satu pelaku. Sedangkan satu korban lainnya beberapa ikon terpotong akibat tebasan senjata tajam.
Baca Juga: Polres Batang Ungkap Tawuran Pelajar yang Sasaran di Sekitar Banyuputih
“Untuk korban luka sendiri sebenarnya sempat kabur, namun mereka terkejar oleh kubu lawannya, hingga akhirnya terkena senjata tajam. Bahkan satu diantaranya sempat loncat ke sungai untuk menyelematkan diri, dan dia terjatuh di atas tumpukan sampah, bukan ke aliran sungainya,” ucap Hartono.
Berdasarkan hasil pencarian, tim Abirawa Polres Batang akhirnya menangkap 13 orang pelaku ditangkap. Terdiri atas 8 orang dewasa, dan 5 anak-anak, termasuk di antaranya yang masih berstatus pelajar.
Atas perbuatannya itu para tersangka dapat dijerat dengan pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1), (2), (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Para pelaku sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Batang untuk kepentingan penyelidikan. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla