Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkab Batang Bakal Bebaskan 20 Hektare Lahan Candi yang Masuk Kawasan Industri Terpadu Batang

Riyan Fadli • Rabu, 3 Juli 2024 | 23:03 WIB
PAPARAN: Arkeolog dan peneliti memaparkan hasil ekskavasi candi di Kecamatan Gringsing. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)
PAPARAN: Arkeolog dan peneliti memaparkan hasil ekskavasi candi di Kecamatan Gringsing. (Riyan Fadli Jawa Pos Metro Pekalongan)

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Luasan lahan yang masuk dalam delineasi temuan situs candi mencapai 63,4 hektare.

Sebagian di antaranya berstatus sebagai lahan industri di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Sedangkan luas situs diperkirakan mencapai 20 hektare yang akan dikomunikasikan dengan KITB.

Perlu diketahui, para arkeolog dan peneliti yang melakukan ekskavasi candi bata merah di Gringsing, Kabupaten Batang, sudah memaparkan hasil temuannya pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Selasa 2 Juli 2024.

"Meskipun lokasi situs berada di KITB, alasan ini masih masuk wilayah PTPN IX. Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Penetapan situs sebagai cagar budaya juga akan melibatkan kementerian terkait karena ini termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN)," jelasnya.

Dari 63,4 luasan lahan itu terdiri atas lahan KITB 19,5 hektare, lahan warga 28,9 hektare, dan lahan terbuka hijau 15 hektare.

Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan perlunya mengubah peta kawasan industri. Lahan KITB yang masuk delineasi kawasan candi perlu dikeluarkan.

"Harus ada kerjasama yang melibatkan Pemdes dan masyarakat serta pihak terkait lainnya. Karena luas situs diperkirakan mencapai 20 hektare, maka akan dikomunikasikan dengan KITB. Meskipun lebih dari 20 hektare, bagian yang berada di PSN akan diajukan untuk dikeluarkan dari KITB melalui koordinasi dengan PTPN," tukasnya.

Ketua Organisasi Riset Arkeologi Bahasa dan Sastra BRIN, Herry Jagaswara memastikan, akan ada cara-cara untuk memastikan keberlanjutan kegiatan industri. Sekaligus melindungi struktur bangunan candi.

Dia juga menyebutkan, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) dan Museum Cagar Budaya (MCB) mendukung upaya ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

"Tugas dan fungsi BRIN sendiri adalah melakukan riset dan kajian atas temuan candi," ucapnya.

Herry menegaskan, dukungan dari BRIN akan diberikan. Karena proses penyelamatan candi itu memerlukan waktu dan proses yang hati-hati.

Ia juga menekankan pentingnya publikasi dalam jurnal yang bereputasi. Peneliti harus yakin dengan temuannya sebelum menyebutnya sebagai struktur bangunan candi.

Maka harus ada kerja sama dengan Pemkab Batang melalui mekanisme nota kesepahaman sinergis antara BRIN dan Pemkab Batang.

"Dengan demikian, perlindungan terhadap Candi Bata dapat berjalan efektif dan berkelanjutan," katanya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#lahan #candi #KITB #batang