METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang resmi menetapkan Arie Syahrial, konsultan pengawas, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Batang, Selasa sore 2 Juli 2024.
Perkara itu terjadi pada tahun anggaran 2015. Sementara pembiayaannya dilakukan melalui APBN. Proyek pembangunan pelabuhan ini merugikan negara senilai Rp 12 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Batang Epi Paulin Numberi menjelaskan, penetapan ini diikuti dengan penahanan Arie Syahrial di Lapas Klas II B Batang selama 20 hari, mulai 2 Juli hingga 21 Juli 2024.
"Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT- /M.3.40/Fd.1/07/2024," ujar Epi.
Setahun sebelumnya, Kejari Batang telah menetapkan Hariani selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) dan Syihabudin selaku pelaksana pekerjaan sebagai tersangka. Mereka kini sudah dijatuhi vonis hakim.
Ia menjelaskan, Arie Syahrial, dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT Kreasi Global Konsultan diduga tidak melakukan mobilisasi personel sesuai kontrak, yang mencakup quality engineer, quantity engineer, dan inspektor.
Akibatnya, terjadi kelebihan bayar biaya langsung personel konsultan pengawas sebesar Rp 151.666.667.
Selain itu, pengawasan yang tidak optimal menyebabkan perubahan metode kerja dan kekurangan volume pekerjaan konstruksi. Akibatnya kerugian negara sebesar Rp 12.552.427.788.
"Akibat dari pengawasan yang tidak optimal ini, negara dirugikan hingga miliaran rupiah," imbuhnya.
Kasipidsus Kejari Eko Hartoyo mencontohkan modus yang dilakukan tersangka dalam manipulasi proyek tersebut.
"Contohnya, seharusnya menurunkan enam personel pengawas tapi hanya satu yang diturunkan," imbuhnya.
Contoh lainnya, pembiaran perubahan cara kerja yang seharusnya pakai tongkang, malah menggunakan ekskavator. Pembiaran itu dilakukan hingga proyek senilai Rp 12 miliar tidak sesuai kontrak.
"Untuk yang dua terdakwa lain sudah divonis. Tapi kami mengajukan kasasi, karena kami menganggap vonis hakim terlalu ringan," ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu juga Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla