METROPEKALONGAN.COM, Batang - Pengelola Pelabuhan Khusus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batang, PT Aquila Transido Utama memenangkan sengketa kasus dengan PT Sparta Putra Adhyaksa.
Kasus ini muncul, karena ada dugaan tagihan fiktif yang dikeluarkan pengelola pelabuhan.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) itu, PT Aquila memberikan batasan waktu selama 7 hari agar PT Sparta membayar seluruh tagihan yang ada. Nilai tagihan jasa pandu kapal ini mencapai Rp 119,6 juta untuk 16 kapal.
"Kami mengimbau PT Sparta Putra Adhyaksa agar menghormati putusan pengadilan. Segera dalam tempo 7 hari untuk secara sukarela melaksanakan putusan pengadilan," ujar Kuasa hukum PT Aquila Transido Utama, Oktorian Tama Tuahta Sitepu, Jumat 12 Juli 2024.
Ia menjelaskan, berdasarkan putusan dari MA, Rabu 27 Maret 2024, yang salinannya diterima pada Kamis 11 Juli 2024, membuktikan bahwa selama ini tuduhan yang dilakukan oleh PT Sparta terhadap PT Aquila tidak benar.
"Di sini sekaligus membuktikan bahwa tagihan yang ditagihkan oleh PT Aquila adalah sah, dan bisa ditagihkan kepada PT Sparta Putra Adhyaksa," imbuhnya.
Pihaknya pun mengancam, jika dalam waktu 7 hari PT Sparta tidak melakukan pembayaran, upaya lanjutan akan dilakukan. Yaitu berupa eksekusi.
Eksekusi nantinya akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan. PT Sparta sendiri berkantor di Kota Pekalongan.
"Eksekusi dilakukan oleh PN Pekalongan, permohonan akan diajukan ke PN Pekalongan. Lalu ketua pengadilan melalui juru sita akan melakukan eksekusi," tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla