METROPEKALONGAN.COM, Batang - Angka pernikahan dini di Kabupaten Batang menunjukkan tren positif.
Hingga Juni 2024, Pengadilan Agama (PA) Batang baru mengeluarkan dispensasi pernikahan pada 99 pasangan. Jumlah ini jauh lebih sedikit dari tahun sebelumnya.
Kepala PA Batang, Ikin S.Ag menyebutkan, dispensasi perkawinan yang dikeluarkannya tahun 2023 mencapai 200-an pasangan. Juga lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 400-an pasangan di bawah umur.
"Mudah-mudahan terus menurun. Kami sangat selektif dalam memberikan dispensasi perkawinan. Hingga saat ini ada 99 dispensasi yang kami keluarkan," ujarnya.
Menurutnya, turunnya angka pernikahan dini tersebut tidak lepas dari kualitas pendidikan dan ekonomi.
Beberapa di antara pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi itu beralasan hamil.
Namun demikian, ia menyebutkan bahwa alasan itu tidak bisa serta merta dikabulkan.
Karena banyak yang hamil mengajukan dispensasi pernikahan juga ditolak. Pengajuan dispensasi nikah di Batang itu cukup banyak, namun tidak sampai 50 persen.
"Ada juga PNS yang mengajukan dispensasi menikah, calonnya di bawah umur. Jika dikabulkan, ini akan berdampak pada masyarakat, karena akan menjadi contoh," terangnya.
PNS itu sedang mengajukan dispensasi pernikahan karena calon wanitanya masih berusia 18 tahun lebih enam bulan.
Sementara menurut Undang Undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU 1 tahun 1974 tentang perkawinan, batas usia minimal bagi wanita untuk menikah adalah 19 tahun. Usianya sama dengan batas usia minimal bagi pria untuk menikah yaitu 19 tahun.
Sementara itu, Kepala BKD Batang Dwi Riyanto menjelaskan, terkait dispensasi pernikahan seharusnya ASN memberikan contoh kepada masyarakat.
Jika masih tahap pertunangan, pihaknya tidak mempermasalahkan. Namun, jika sudah tahap pernikahan seharusnya sudah mencapai usia yang sudah ditentukan.
"Bagi kami yang ada di ASN, ya kami menggunakan normatifnya saja, terkait ketentuan syarat yang berlaku. Harusnya ASN bisa memberikan contoh yang baik. ASN itu tidak hanya membawa kinerja, tapi juga perilaku. Jangan sampai perilakunya justru menjadi contoh yang kurang baik. Harapan kami, nanti mengikuti aturan dan prosedurnya," tegasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla