METROPEKALONGAN.COM, Batang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang menangkap dua tersangka pengedar narkoba, Minggu malam 14 Juli 2024.
Kedua tersangka, SAF dan FTH, ditangkap di sebuah warung pecel lele di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang sekitar pukul 21.50 WIB.
Kasat Narkoba Polres Batang AKP Erdi Nuryawan menyebutkan, mereka merupakan warga Kendal dan Pekalongan yang berstatus sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu.
"Kami menangkap dua orang tersangka, yakni SAF dan FTH. Keduanya merupakan warga Kendal dan Pekalongan yang berstatus sebagai pengedar," ujarnya, Senin 22 Juli 2024.
Dari tersangka SAF, pihaknya mengamankan 1 paket sabu dalam plastik klip dengan berat brutto 0,74 gram, 1 buah potongan sedotan warna hijau kombinasi putih, 1 potong isolasi warna coklat, 1 lembar tisu warna putih, 1 buah pipet kaca, dan lainnya.
"Dari tersangka FTH, kami amankan I unit HP warna kuning merek SONY seri XZS, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah teskit merek DOA TEST dengan hasil positif metafetamin," bebernya.
AKP Erdi Nuryawan menjelaskan, narkotika jenis sabu itu dibeli oleh tersangka SAF dari seseorang berinisial PB yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).
Ia membelinya dengan harga Rp 1 juta. Kemudian diambil via alamat oleh tersangka FTH di wilayah Patebon, Kendal, dan dibawa ke Batang hingga akhirnya tertangkap di TKP.
Setelah ditangkap, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah kami amankan di kantor Satresnarkoba Polres Batang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap AKP Erdi.
Para tersangka dikenakan Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla