Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Jawa Tengah Nasional Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Ikut Tawuran Biar Keren, 12 Pelaku Tawuran Maut Subah Ditangkap

Riyan Fadli • Selasa, 20 Agustus 2024 - 22:52 WIB
SAJAM: Jajaran kepolisian di Polres Batang saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran.
SAJAM: Jajaran kepolisian di Polres Batang saat menunjukkan senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Jajaran Polres Batang mengungkap kasus tawuran maut yang terjadi di Desa Subah, Kecamatan Subah, Selasa 20 Agustus 2024.

Sebanyak 12 orang ditangkap dan dijebloskan ke penjara.

Para pelaku tawuran itu terdiri dari 6 orang dewasa dan 6 orang di bawah umur.

Seperti diketahui, tawuran yang terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2024 itu menewaskan seorang pemuda MH, berusia 20 tahun dari Dukuh Ngepung, Subah.

Pria yang baru saja bekerja sebagai satpam ini menderita luka sabetan benda tajam di tubuhnya.

Selain itu, ZF yang masih pelajar tak ikut mati konyol. Pria yang berasal dari dukuh yang sama ini juga menderita sabetan benda tajam di beberapa titik. 

Tawuran para pemuda yang mengaku gangster ini dilakukan dua kelompok. Yaitu Genk Kembang Lestari dan gengster Timatil Subah.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan bahwa insiden maut ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Hutan Jati Jalan Ngeplas, Desa Subah, Kecamatan Subah.

"Kejadian ini bermula dari tantang-menantang antara dua kelompok gengster melalui media sosial Instagram. Mereka kemudian sepakat untuk berduel di lokasi tersebut. Istilah mereka war (perang)," jelas Kapolres.

Para pelaku tawuran ini melengkapi dirinya dengan berbagai senjata tajam. Seperti clurit, pedang, dan corbek.

Tawuran tersebut juga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konten di media sosial. 

Dari hasil penyelidikan kepolisian, diketahui bahwa tawuran terjadi setelah admin Instagram dari kedua geng saling tantang.

Aktivitas itu dilakukan melalui direct message (DM) untuk menentukan lokasi tawuran.

Dari pihak Genk Kembang Lestari, Polisi mengamankan tiga pelaku dewasa dan empat pelaku anak-anak.

Tiga pelaku dewasa yaitu Radipta Pratama Satya, 19, karyawan swasta dan Muhammad Farhan Riyadi, 20, warga Desa Mentosari, Kecamatan Gringsing.

Kemudian Muhammad Nevin Agra Prana Santa, 19, karyawan swasta asal Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kendal.

Pelaku Anak yaitu EKS, 17, pelajar asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing. Lalu RDA, 17, pelajar asal Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing. BDP, 15, pelajar asal Desa Plelen, Kecamatan Gringsing. Terakhir, YAA, 15, pelajar asal Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing.

"Dari pengakuan, para pelaku di bawah umur, mereka ingin ikut karena mereka ingin keren. Ini hal yang salah, seharusnya kalau keren itu untuk kegiatan-kegiatan positif," ucapnya.

Dari Geng Timatil Subah, pihak kepolisian mengamankan tiga pelaku dewasa yaitu Alfid Ridwan, 19, warga Desa Subah, Dhana Anazaputra, 20, warga Desa Kalimanggis Kecamatan Subah dan Risanto, 19, warga Desa Gondang Kecamatan Subah. Lalu dua pelaku anak yaitu MFZ, 16, dan SA, 14, pelajar asal Desa Subah.

Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit ponsel iPhone yang diduga digunakan untuk merekam kejadian, beberapa bilah clurit, pedang, corbek, serta sepeda motor yang digunakan para pelaku.

AKBP Nur Cahyo menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan di muka umum.

Jika mengakibatkan seseorang meninggal dunia, ancaman hukuman mencapai maksimal 12 tahun penjara.

Lalu juga dilapisi dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang ancamannya hingga 10 tahun penjara. 

"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan kekerasan seperti ini. Selain itu, kami juga akan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam provokasi dan pengaturan tawuran ini," tandasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#polres batang #pelajar #subah #tawuran