Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Korban Penipuan CPNS Kemenkumham Lapor Kejaksaan, Muncul Dugaan Korban Lain

Riyan Fadli • Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:44 WIB
LAPORAN: Keluarga korban didampingi kuasa hukum saat melapor ke Kejaksaan Negeri Batang.
LAPORAN: Keluarga korban didampingi kuasa hukum saat melapor ke Kejaksaan Negeri Batang.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Keluarga korban penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memberanikan diri melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Rabu 21 Agustus 2024. Dalam laporannya, korban juga menyerahkan beberapa barang bukti.

"Hari ini kami mengantarkan keponakan saya melapor ke Kejari Batang terkait persoalan penerimaan CPNS Kemenkumham," ujar paman korban Muhammad Huda.

Ia mengungkapkan, sejumlah barang bukti yang melengkapi laporan itu di antaranya satu setel seragam lengkap dengan emblem, sepatu, lalu bukti yang berhubungan dengan transaksi keuangan.

Mewakili keluarga, pihaknya menegaskan bahwa korban sudah tidak lagi minat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Korban lebih memilih uang yang sudah disetorkan dikembalikan. Uang itu dahulu disetorkan kepada JP, PNS Lapas Batang.

Saat itu, ayah korban yang masih aktif di Lapas Batang diiming-imingi JP, dijanjikan anaknya bisa menjadi PNS di Kemenkumham. Dengan syarat membayarkan uang ratusan juta rupiah. Kini, pensiunan Lapas Batang itu menuntut uangnya kembali. Karena janji manis yang diberikan tidak kunjung terealisasi.

"Jadi keluarga itu ingin uangnya kembali, karena akan dipergunakan untuk biaya pengobatan ayah korban yang mengalami stroke," imbuhnya.

Kasi Intel Kejari Batang, Dipo Iqbal membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.

Ia menambahkan, dalam hal penerimaan uang gratifikasi yang dilakukan oleh ASN sudah jelas bertentangan dengan jabatan dia di Pasal 11 dan 12 UU Tipikor.

Pihaknya akan memproses laporan tersebut. Begitu juga dengan indikasi adanya pejabat lingkungan Kemenkumham di Semarang yang terlibat.

"Tentunya, selain pelaku juga nanti orang-orang yang berkaitan atau pihak-pihal yang terkait dengan hal ini akan kami telusuri informasinya. Termasuk apakah dimungkinkan lebih dari satu korban. Hari ini kami secara resmi masuk pada pulbaket (pengumpulan bukti dan keterangan)," ucapnya.

Sementara itu, kasus ini diduga tidak hanya dilakukan satu kali. Ada kemungkinan korban lain.

Karenanya, pihaknya membuka pintu bagi korban lainnya, apabila ada yang merasa dirugikan. Selain korban yang gagal jadi PNS, jika ada korban yang berhasil masuk PNS melalui jalur tidak resmi itu ada konsekuensi tersendiri. Statusnya sebagai PNS bisa dibatalkan secara hukum.

"Kalau ada yang berhasil jadi ASN bisa dibatalkan, karena mereka melalui prosedur yang tidak benar," tandasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Kejaksaan #penipuan #cpns