METROPEKALONGAN.COM, Batang - PLTU Batang lewat PT BPI menerima sertifikat emas dan bendera emas dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait penerapan sistem manajemen keselamatan kerja dan kesehatan (SMK3).
Selain itu, PLTU Batang juga meraih Zero Accident Award 2024 untuk periode 1 November 2019 sampai dengan 31 Oktober 2023. Capaian prestasi itu merupakan yang kedua kalinya diperoleh.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, kegiatan Naker Award adalah salah satu rangkaian kegiatan Naker Fest 2024.
Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan terbaik dengan beberapa kategori yang terdiri dari perusahaan/BUMN yang mempekerjakan tenaga kerja disabilitas, perusahaan yang patuh terhadap keselamatan kesehatan kerja (K3), dan zero accident, perusahaan yang berkomitmen terhadap penanggulangan HIV/AIDS, perusahaan yang aktif dalam memberikan pelayanan dan perlindungan pekerja migran, serta kepala daerah yang berkomitmen dalam pembangunan ketenagakerjaan.
“Sertifikat Emas dan Bendera Emas sendiri merupakan penghargaan kepada perusahaan yang telah menerapkan SMK3 dengan nilai antara 85-100 persen. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 untuk menentukan lulus atau tidaknya suatu perusahaan dalam audit SMK3,” katanya.
PT BPI sendiri menerapkan SMK3 sejak tahun 2022. Berdasarkan audit SMK3 oleh eksternal auditor independen pada 8-9 Maret 2023, BPI mendapatkan nilai 95,78 persen dengan tingkat penilaian memuaskan untuk kategori tingkat lanjutan.
Ryuta Sato mengatakan, penghargaan ini menjadi motivasi bagi perusahaan untuk menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya. Sehingga melekat dalam setiap aktivitas operasional perusahaan.
“BPI senantiasa menerapkan semua aspek SMK3 dalam proses bisnis di PLTU Batang sesuai dengan aturan Kemenaker RI, serta memastikan seluruh karyawan memahami pentingnya K3 dan menerapkannya di pekerjaan sehari-hari,” ucapnya
Josman Ginting HSE General Manager BPI menambahkan, ada banyak manfaat yang diberikan kepada karyawan ketika menerapkan SMK3.
Seperti peningkatan kompetensi K3 dari level staf hingga manajemen, tata kerja dan penggunaan alat pelindung diri (APD) bagi yang bekerja di area pembangkit, pemeriksaan kesehatan secara rutin hingga evaluasi kesehatan karyawan, serta penyediaan klinik di lokasi perusahaan yang telah terakreditasi.
“Penerapan prinsip-prinsip SMK3 akan melindungi seluruh pekerja untuk melaksanakan tugasnya dengan selamat dan sehat,” tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla