Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemilik Penangkaran Anjing Tak Indahkan Peringatan, Satpol PP Batang Bertindak Tegas

Lutfi Hanafi • Senin, 23 September 2024 | 02:09 WIB

TEGUR LANGSUNG: Anggota Satpol PP Kabupaten Batang saat mendatangi langsung penangkaran anjing di Kecamatan Gringsing, ditegur agar segera pindah.
TEGUR LANGSUNG: Anggota Satpol PP Kabupaten Batang saat mendatangi langsung penangkaran anjing di Kecamatan Gringsing, ditegur agar segera pindah.

METROPEKALONGAN.COM, Batang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang akhirnya bertindak tegas. Dengan mendatangi bekas pabrik sumpit di Desa Kutosari, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, yang dijadikan tempat penangkaran anjing liar, Kamis siang (19/9/2024).

Tindakan ini, sesuai permintaan masyarakat setempat yang difasilitasi Muspika. Karena pengelola, hingga kini masih bandel dan tetap beraktivitas.

“Kami tidak ingin suasana kondusif Desa Kutosari terganggu oleh penangkaran anjing ini. Kami sudah memberikan tenggat waktu untuk memindahkan, tapi tidak dilaksanakan,” kata Kades Kutosari Teguh Pamudji.

Baca Juga: Warga Kutosari Gringsing Protes Penangkaran Anjing di Bekas Pabrik Sumpit

Keberadaan anjing liar ini menjadikan masyarakat di sekitar pabrik resah. Meskipun anjing-anjing dikurung, suara gonggongan yang tidak pernah berhenti menyebabkan suasana berisik. Selain itu, bau busuk dari aktivitas membuat pakan ternak sangat mengganggu lingkungan sekitarnya.

Sebenarnya beberapa waktu sebelumnya kades dan Muspika setempat pernah mendatangi lokasi tersebut. Dan penyewa pabrik bersedia memindahkan anjing. Tapi hingga saat ini, pihak penyewa mengingkari dan masih memelihara anjing.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan, tapi tidak digubris. Ada sekitar 40 ekor anjing yang ditempatkan di dua kamar,” serunya.

Baca Juga: Pelanggan PDAM Kembali Protes Air karena Kotor, Ini kata Pemkot Pekalongan

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol Masqon menambahkan, pihak Satpol PP sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Samsudin selaku penyewa tertanggal 4 Juni 2024 tapi tidak diindahkan. "Hari ini kami melayangkan surat panggilan lagi", kata Masqon.

Kedatangan Satpol PP, selain untuk memeriksa keberadaan anjing juga untuk memeriksa izin produksi pakan ternak. Tapi berhubung pimpinan pihak penyewa tidak berada di tempat Satpol PP hanya bertemu karyawan yang tidak tahu menahu.

"Kami sudah koordinasi dengan Dinas Peternakan dan mendapat kepastian jika di wilayah Kabupaten Batang tidak ada izin penangkaran anjing. Kami akan bertindak tegas dan menutup usaha ini jika tidak bisa menunjukkan surat izin," tutup Masqon. (han/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Gringsing #penangkaran anjing #Kabupaten Batang