Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pelabuhan Khusus di PLTU Pengaruhi Alur Berlayar Nelayans, BPI soialisasikan Batasan Berlayar di Perairan Batang

Riyan Fadli • Senin, 21 Oktober 2024 | 02:03 WIB
SOSIALISASI: BPI sosialisasikan Alur-Pelayaran Masuk PLTU Batang ke nelayan.
SOSIALISASI: BPI sosialisasikan Alur-Pelayaran Masuk PLTU Batang ke nelayan.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Setelah adanya pelabuhan khusus di PLTU Batang, kini alur pelayaran di lingkungan perairan Batang melakukan penyesuaian.

Karenanya, puluhan nelayan yang berasal dari enam desa di sekitar PLTU Batang yaitu Desa Ujungnegoro, Klidang Wetan, Klidang Lor, Kedungsegog, Sengon dan Depok mendapatkan sosialisasi khusus alur pelayaran.

Batasan alur berlayar masuk terminal khusus BPI ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 110 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Alur-Pelayaran Masuk Terminal Khusus PT Bhimasena Power Indonesia.

Aturan tersebut terbit 11 September 2024. Mengatur koordinat batas alur, sistem rute, tata cara berlalu lintas, daerah labuh kapal dan peta alur pelayaran.

“Alur-pelayaran masuk terminal khusus BPI merupakan peraturan yang harus dipatuhi oleh nelayan dan seluruh pengguna pelabuhan, sehingga dalam berlayar harus paham dengan koordinat yang telah ditentukan oleh pemerintah,” ujar Kepala Kantor Unit Pengelolahan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Batang, Sugiyanto.

Pihaknya pun mengapresiasi, karena lalu lintas kapal di wilayah kerja KUPP Batang saat ini tidak pernah terjadi kecelakaan (zero accident).

Namun demikian, alur pelayaran ini penting untuk diketahui Masyarakat, khususnya nelayan dalam beraktivitas dengan memperhatikan keamanan, keselamatan dan ketertiban lalu lintas sekitarnya. Sehingga dapat menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

General Manager (GM) Stakeholder Relation BPI yang diwakili oleh Assistant Manager Permit & Government Relation Wicaksono P. Aji, menjelaskan, sistem rute alur-pelayaran yang ditetapkan yaitu one-way atau satu arah dengan lebar 150 meter. Berbagai sarana bantu navigasi pelayaran telah dipasang di alur-pelayaran. 

"Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini, kelestarian serta fungsi utama sebagai alur yang aman bagi pelayaran tetap terjaga,” ungkapnya. 

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Batang, Teguh Tarmujo menyebutkan, sosialisasi ini bermanfaat bagi nelayan untuk mengetahui batasan wilayah mana saja yang diperbolehkan melintas.

"Selain itu, diharapkan BPI dan pemerintah telah memberikan sarana bantu navigasi pelayaran yang jelas sehingga memudahkan nelayan dalam beraktivitas di lautan,” terangnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#nelayan #pltu #batang