METROPEKALONGAN.COM, Batang - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah mengungkap kasus jaringan narkotika jenis sabu senilai Rp 1,1 miliar di Kabupaten Pekalongan.
Beratnya mencapai 775 gram. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di BNNK Batang, Kamis 7 November 2024.
Baca Juga: Polres Batang Bekuk Tujuh Pengedar Narkoba, Ini Hasilnya
"Modus Operandinya ini termasuk baru, yaitu para tersangka membungkus narkotika jenis sabu ini ke kapsul lalu ditanam di dalam tanah di bawah pohon yang tidak diketahui orang lain. Tapi diketahui pembelinya, sehingga tidak ada saksi. Mereka sangat pandai ya, dan kita bersyukur ini terungkap," kata Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat.
Pengungkapan dua kasus narkotika jenis sabu di Kabupaten Pekalongan itu berawal saat tim gabungan mengamankan seorang tersangka.
Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 72 gram di Kabupaten Pekalongan.
Pada 2 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, Tim Pemberantasan BNN Jateng bersama BNNK Batang menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di Dusun Kauman, Desa Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan.
Tim berhasil menangkap seorang pria berinisial MR, atau dikenal dengan panggilan Sinte.
Ketika digeledah, ditemukan 12 kapsul berisi sabu dengan berat 14,63 gram yang tersimpan di tas selempang milik tersangka.
Penggeledahan di kamar MR mengungkap tambahan barang bukti berupa empat paket sabu seberat 19,10 gram serta beberapa kapsul lain. Sehingga total berat barang bukti sabu yang disita mencapai 72 gram.
Baca Juga: Dadakan! Polres Pekalongan Datang Langsung Gelar Penyuluhan Narkoba di Tempat Tongkrongan Anak Muda
Penyelidikan lebih lanjut dari penangkapan MR membuka fakta tambahan.
Dari telepon genggam tersangka, petugas menemukan foto lokasi-lokasi penanaman kapsul narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Pemalang.
Setelah diselidiki, tim menemukan 22 kapsul sabu tambahan dengan berat total 26,71 gram. Sehingga keseluruhan barang bukti sabu yang disita mencapai 72 gram.
Tersangka MR kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Saat ini, proses penyidikan telah selesai (P21) dan kasusnya siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan," ucapnya.
Baca Juga: Polres Pekalongan Beri Penyuluhan Narkoba kepada Emak-Emak Desa Bebel, Kenapa?
Lalu, pada 14 Oktober 2024, Tim BNNK Batang mendapatkan informasi tambahan terkait peredaran sabu di Pekalongan.
Berdasarkan laporan ini, tim gabungan BNNK dan BNNP Jateng bergerak ke Desa Kedungwuni Barat dan mengamankan tersangka berinisial MS alias Opik atau Pilus.
Di rumah MS, petugas menemukan lima plastik berisi sabu dengan berat masing-masing 108 gram dan tiga plastik lainnya seberat 55 gram.
Total barang bukti sabu yang disita mencapai 703 gram. MS kemudian dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Kasus ini diyakini merupakan pengembangan dari jaringan yang melibatkan tersangka MR alias Sinte. Tim Gabungan BNN dan Bea Cukai total menyita 115 gram ganja dan 775 gram sabu. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla