METROPEKALONGAN.COM, Batang - Pemerintah Kabupaten Batang menyampaikan hasil tindak lanjut setelah mendapat evaluasi Gubernur, tentang APBD tahun 2025.
Raperda tersebut telah disepakati dan disetujui bersama dengan DPRD Kabupaten Batang pada 6 November 2024.
Berdasarkan evaluasi Gubernur tanggal 28 November 2024 ada beberapa hal yang menjadi sorotan.
Salah satunya adalah prosen penyusunan anggaran perlu dilakukan secara konsisten.
"Kami akan mengupayakan konsistensi pada proses penyusunan anggaran mulai dari RKPD, KUA- PPAS sampai dengan penyusunan Raperda tentang APBD, serta memenuhi ketepatan waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan," ujar Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki dalam sambutannya di Rapat Paripurna, Jumat 29 November 2024.
Seperti diketahui, anggaran pendapatan yang disepakati saat ini sebesar Rp 1,97 triliun. Lalu anggaran belanja sebesar Rp 2 triliun.
Ada defisit sebesar Rp 60 miliar dengan penerimaan pembiayaan mencapai Rp 70 miliar. Pengeluaran pembiayaan Rp 10 miliar dan surplus Rp 60 miliar yang digunakan untuk menutup defisit anggaran.
"Jumlah itu berdasarkan hasil pembahasan yang sudah dilakukan, struktur APBD pada Raperda tentang APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025 itu akan disampaikan kembali kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk penyelarasan KUA PPAS terhadap Kebijakan Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Nasional.
Sementara pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 harus terukur secara rasional dan memiliki kepastian, serta dasar hukum penerimaannya. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penganggaran Belanja Modal harus diprioritaskan untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah," imbuhnya.
Salah satu yang menjadi pertanyaan Gubernur adalah dalam pelaksanaan arah kebijakan daerah melalui program, kegiatan, atau sub kegiatan yang tercantum dalam APBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2025.
Hal itu agar memperhatikan kaidah pengelolaan keuangan daerah yang baik serta memedomani prinsip-prinsip anti-korupsi.
Sebagaimana diamanatkan peraturan Perundang-undangan khususnya dalam konteks pengadaan barang dan jasa, serta bebas dari kepentingan-kepentingan yang berujung pada tindakan merugikan keuangan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Su'udi menjelaskan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang ini digelar seusai perhelatan Pilkada serentak 2024 yang berlangsung 27 November 2024 lalu. Kegiatan ini digelar setelah Rapat Banggar walau tidak diikuti banyak anggota dewan.
"Dengan ditetapkannya keputusan Pimpinan DPRD tersebut, maka berakhirlah proses panjang pembahasan Raperda tentang APBD Kabupaten Batang tahun anggaran 2025. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati dan jajaran OPD terkait serta pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahasnya dengan baik," ucapnya.
Raperda APBD 2025 tersebut diharapkan segera ditetapkan menjadi Perda oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Ia pun berharap, di tahun anggaran 2025 mendatang anggaran yang telah disepakati dan ditetapkan bisa berjalan dengan optimal. Serta membawa banyak manfaat untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Batang. (yan/wan/ida)
Editor : Ida Nor Layla