METROPEKALONGAN.COM, Batang - Sebanyak 50 orang pegawai non ASN Kabupaten Batang mendatangi gedung DPRD Batang, Kamis 16 Januari 2025.
Mereka menyuarakan keresahannya atas berbagai persoalan yang dialami. Salah satunya adalah permasalahan upah yang masih dianggap kurang layak.
Honor yang mereka terima saat ini dianggap masih jauh dari UMK Batang.
Honor Non ASN yang masih jauh di bawah UMK Batang tahun 2025 yang sekarang mencapai Rp 2.534.383. Sedangkan sebagian besar honor kami dibawah Rp 2 juta.
"Kami berharap, minimal honor kami setara UMK setiap tahunnya di Kabupaten Batang," kata Ketua Ikatan Non ASN Kabupaten Batang (Inasba) Sukoningsih, usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Batang, Kamis 16 Januari 2025.
Ia menjelaskan, tenaga honorer di Batang paling lama sudah bekerja sejak tahun 2005, atau sudah 20 tahun.
Sementara jumlah honorer yang tersisa di Kabupaten Batang mencapai 2.100 orang. Suko menganggap para tenaga teknis ini sudah banyak bersabar hingga sekarang.
Sedangkan saat ini, status tenaga honorer yang tidak lolos tes PPPK tahun 2024 makin tidak jelas.
Tenaga honorer khususnya tenaga teknis di bawah Kemendagri selalu terbelakang dan tersisihkan dari perhatian Pemerintah Pusat, dibanding dengan para honorer di bawah Kemenkes, Kementan, dan Kemenag, yang sudah mengangkat tenaga honorer.
"Mereka tanpa tes. Bahkan, terakhir Kementrian Pendidikan membuka lowongan dengan formasi besar-besaran," imbuhnya.
Hal lain yang diperjuangkan adalah, tenaga non ASN yang sudah mengabdi paling lama untuk diprioritaskan dalam daftar tunggu antrean menjadi PPPK penuh waktu.
Lalu tidak adanya gaji 13 ataupun THR menjadi persoalan. Karena sebelumnya pernah didapatkan oleh Sang Pamomong. Mereka pun berharap, DPRD Kabupaten Batang bisa menyuarakan aspirasi yang disampaikan.
Audiensi ini diterima oleh anggota dewan dari Komisi A. Audiensi ini dipimpin Ketua Komisi A Kukuh Fajar Rhomadhon.
Pada kesempatan itu, pihaknya membedakan dahulu terkait mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan mana yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Dari beberapa tuntutan yang menjadi keinginan para pegawai non ASN itu, ada dua hal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pertama terkait honor yang mereka terima belum sesuai dengan UMK Batang.
"Langkah yang akan Komisi A lakukan, kami akan melaporkan pada Pimpinan DPRD terkait hasil hari ini. Harapannya, Ketua DPRD segera mengambil TAPD, untuk menghitung berapa jumlah kebutuhan anggaran yang dibutuhkan untuk menutup honor temen-temen non ASN," ujar politisi PKB itu.
Ia berharap, para pegawai non ASN bisa ikut mengawal apa yang dilakukan DPRD Kabupaten Batang.
Dengan demikian, tuntutan kenaikan gaji ini bisa direalisasikan pada 2025, atau paling tidak minimal 2026 bisa segera terealisasi.
Apalagi akan ada bupati baru.Ia menghitung, jika jumlah pegawai non ASN 2.100, pemerintahan butuh Rp 7 miliar tiap tahunnya, agar gaji mereka setara UMK.
"Saya rasa ketika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang ini konsen ke sana, angka Rp 7 miliar ini tidak begitu berat menurut saya. Jadi sekali lagi, ini tinggal kita mau eksekusi atau tidak," tegasnya.
Terkait masalah gaji ke-13, pihaknya akan mengundang Bagian Hukum, Setda Batang.
Hal ini karena BKD menyampaikan, aturan yang baru itu tidak bisa. Karena para pegawai non ASN sekarang sudah masuk ke belanja barang dan jasa.
"Nah ini nanti kami undang bagian hukum untuk mengkaji, apakah memang sesuai aturan itu tidak bisa. Misalkan masih bisa, nanti akan kami dorong supaya teman-teman non ASN ini tetap mendapatkan apa yang menjadi harapan mereka," ucapnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla