METROPEKALONGAN.COM, Batang - Sepeda listrik mulai menjamur di Kabupaten Batang.
Tak jarang, sepeda listrik terlihat mengaspal di jalan-jalan protokol, bahkan jalur Pantura pada pagi hari, terutama pada jam-jam masuk sekolah.
Fenomena ini mengundang perhatian dari berbagai pihak, termasuk aparat kepolisian.
Menanggapi maraknya penggunaan sepeda listrik di jalan raya, Kapolres Batang AKPB Edi Rahmat Mulyana melalui Kasatlantas AKP Ahmad Zainurrozaq menegaskan, pihaknya melarang keras penggunaan sepeda listrik di jalur Pantura maupun jalan protokol.
Langkah ini diambil guna mengurangi potensi kecelakaan yang kerap melibatkan sepeda listrik.
Menurutnya, larangan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 yang mengatur kendaraan dengan penggerak motor listrik.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa sepeda listrik, bersama dengan beberapa jenis kendaraan lainnya seperti skuter listrik dan hoverboard, harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum digunakan di jalan raya.
Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 mengatur berbagai jenis kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik, termasuk sepeda listrik.
Sepeda listrik, menurut peraturan ini memiliki kecepatan maksimum 25 kilometer per jam dan penggunaannya terbatas pada lingkungan tertentu, bukan untuk jalan raya.
"Aturan tersebut sudah sangat jelas. Sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di kawasan pemukiman atau area terbatas. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, khususnya di jalur Pantura dan jalan protokol, jelas tidak diperbolehkan," ujar AKP Ahmad Zainurrozaq.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan juga mengatur beberapa persyaratan keselamatan yang harus dipenuhi oleh sepeda listrik.
Persyaratan tersebut mencakup adanya lampu utama, lampu belakang, alat pemantul cahaya di sisi kiri dan kanan, serta sistem rem yang berfungsi dengan baik.
Pengguna sepeda listrik juga diwajibkan menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik tersebut dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
"Modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan juga dilarang. Para pengguna sepeda listrik wajib mematuhi tata tertib berlalu lintas dengan menjaga jarak aman dari kendaraan lain dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki," tambahnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada orang tua untuk lebih proaktif dalam mengawasi penggunaan sepeda listrik.
Terutama dalam hal mematuhi aturan usia minimal 12 tahun untuk mengendarainya.
"Demi keselamatan anak-anak, kami minta orang tua lebih memperhatikan penggunaan sepeda listrik oleh anak mereka," tuturnya.
Untuk mengurangi potensi kecelakaan, pihak kepolisian juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan dan tata cara yang benar dalam menggunakan sepeda listrik.
Salah satunya adalah mengingatkan para pengguna untuk hanya menggunakan sepeda listrik di kawasan yang aman, seperti kompleks perumahan atau area terbatas lainnya.
“Sepeda listrik adalah kendaraan yang bermanfaat, tetapi penggunaannya harus tetap memperhatikan aspek keselamatan. Kami ingin masyarakat lebih memahami bahwa jalan raya bukanlah tempat yang aman untuk sepeda listrik,” tandas AKP Ahmad. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla