METROPEKALONGAN.COM, Batang – Polres Batang berhasil mengungkap tiga kasus pencurian sepeda motor.
Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan bahwa kasus itu terjadi di tiga titik lokasi.
Kasus pertama terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025 di Masjid Agung Darul Muttaqin, Alun-Alun Batang.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.00 WIB di area parkir sepeda motor.
"Korban kehilangan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 berwarna merah putih dengan nomor polisi G-3671-FV," ujar Kapolres.
Pihaknya, berhaslil menangkap dan menetapkan satu orang tersangka berinisial M, 43, seorang wiraswasta asal Kabupaten Batang.
Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 15 Februari 2025, oleh tim gabungan Reskrim Polsek Limpung dan Resmob Polres Batang.
"Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat melaksanakan salat," bebernya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Srondo, Desa Lebo, Kecamatan Warungasem.
Tiga tersangka, yakni SM, 34, S, 38, dan A, 43, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Ketiganya berprofesi sebagai buruh harian lepas dan pedagang yang berasal dari Kabupaten Batang.
"Modus operandi yang digunakan adalah mencari sepeda motor yang diparkir di tempat sepi," urainya.
Barang bukti yang disita antara lain rangka motor Tossa Supra Prima X, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam dengan nomor polisi G-4260-SV, dan sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polisi G-2032-JC.
Selain itu, alat-alat seperti mata obeng pipih, kunci pas, dan grenda listrik juga diamankan.
Penangkapan bermula dari informasi bahwa salah satu tersangka pernah menjual sepeda motor identik milik korban di daerah Kalipucang Wetan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk di Kuripan Pekalongan dan Perumahan Terban Warungasem," tuturnya.
Kemudian kasus ketiga terjadi pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WIB, di halaman Bengkel Dinamo, Eka Jaya, Desa Sempu, Kecamatan Limpung.
"Tersangka berinisial J, 40, seorang buruh asal Kabupaten Bogor, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Limpung," jelasnya.
Modus operandi yang digunakan adalah mengambil sepeda motor yang terparkir dengan kunci yang masih tergantung.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Supra 125 tahun 2010 dengan nomor polisi G-6492-BL dan STNK atas nama Suprayitno.
Kapolres Batang menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal 362 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima hingga tujuh tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraannya dalam keadaan tidak terkunci. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan seperti ini," tandasnya.(yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla