METROPEKALONGAN.COM, Batang – Kabar mengenai Ribut Uripah, warga Desa Candirejo, Kecamatan Bawang, TKW yang hilang Malaysia 19 tahun, telah sampai ke telinga Bupati Batang, M Faiz Kurniawan.
Ia pun langsung menghubungi Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Hermono, untuk memastikan kondisi warganya.
"Kebetulan saya berteman dengan Dubes Malaysia, saya kontak. Katanya (Ribut Uripah) sudah di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), bersyukur dapat pulang. Saat ini sedang diurus administrasinya, dokumennya harus lengkap," ujar Bupati Faiz, Jumat 7 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa dirinya mengenal Hermono sejak menjabat sebagai Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Dalam kapasitasnya sebagai advokat, Bupati Faiz sering memberikan nasihat hukum kepada BNP2TKI.
Salah satunya terkait pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
Baca Juga: Ini Cerita Keluarga TKW Batang yang Hilang 19 Tahun di Malaysia Setelah Ditemukan
Ia menjelaskan bahwa terdapat dua potensi terjadinya TKI ilegal.
Pertama, mereka yang berangkat resmi sesuai prosedur namun kemudian overstay dan tetap bekerja.
Kedua, mereka yang sudah menjadi TKI ilegal sejak awal keberangkatan.
"Kalau dari Pemda Batang, kami mengimbau supaya kita lebih memperhatikan prosedur kalau mau berangkat, mulai dari terkait screening administrasi hingga perusahaan jasa harus sesuai prosedur, sehingga tidak ada hal yang membahayakan warga kami," terangnya.
Kasus Ribut Uripah menjadi perhatian serius pemerintah Kabupaten Batang.
Faiz pun menekankan pentingnya mengikuti prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih jalur keberangkatan.
Pemerintah Kabupaten Batang sendiri berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini.
Juga memastikan Ribut Uripah dapat kembali berkumpul dengan keluarganya di Desa Candirejo.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengikuti prosedur resmi dan berhati-hati terhadap tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla