METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerapkan kebijakan pembatasan waktu istirahat bagi pemudik di rest area selama arus mudik Lebaran 2025.
Para pemudik hanya diberi waktu maksimal 2 jam untuk istirahat di rest area.
Langkah ini dilakukan guna mengurangi potensi kemacetan serta memastikan seluruh pemudik dapat memperoleh kesempatan beristirahat secara merata.
Wakapolda Jawa Tengah, Kombes Pol Latif Usman, menegaskan, aturan tersebut merupakan bagian dari strategi pengamanan arus mudik yang telah disiapkan dalam Operasi Ketupat Candi 2025.
"Kami mengimbau agar pemudik tidak beristirahat lebih dari dua jam di rest area. Hal ini untuk menghindari kepadatan kendaraan yang dapat menghambat kelancaran lalu lintas," ujar Latif dalam kunjungannya ke Pos Terpadu Alun-Alun Batang, Senin 24 Maret 2025.
Selain membatasi waktu istirahat, Wakapolda Jawa Tengah, Kombes Pol Latif Usman, juga menekankan pentingnya koordinasi antar-instansi guna memastikan kelancaran arus mudik dan perayaan Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengecek kesiapan pengamanan Operasi Ketupat Candi 2025, memastikan kesiapsiagaan personel, serta mengawasi pelaksanaan pengamanan di titik-titik rawan kepadatan dan kriminalitas.
Dalam kegiatan ini, Wakapolda didampingi Wadirlantas Polda Jateng AKBP Muhammad Purbaya serta Kasat PJR Ditlantas Polda Jateng AKBP Endhie Pratama.
Rombongan disambut Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana, Wakapolres Kompol Hartono, serta pejabat utama Polres Batang.
Selama kunjungan, tim melakukan pengecekan terhadap personel yang bertugas di Pos Pengamanan (Pos Pam) dan Pos Pelayanan (Pos Yan).
Mereka juga memastikan kesiapan sarana dan prasarana, termasuk peralatan pengamanan. Dalam kesempatan tersebut, Wakapolda menyerahkan bingkisan sebagai bentuk apresiasi kepada petugas.
“Kami ingin memastikan bahwa operasi ini berjalan dengan baik dan semua stakeholder berperan aktif demi kelancaran mudik. Negara hadir untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Latif Usman.
Dalam kunjungan tersebut, Wakapolda menemukan masih adanya truk sumbu tiga yang melintas di jalan tol, meski aturan pelarangan telah berlaku sejak pukul 00.00 WIB.
“Aturan ini sudah berjalan sejak tengah malam. Kami akan menindak tegas pelanggar karena ini merupakan keputusan SKB tiga menteri dan Polri,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar truk tidak melintas di jalan tol saat puncak arus mudik untuk menghindari kepadatan lalu lintas.
Sementara itu, Kapolres Batang, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyiapkan enam posko di Pantura, termasuk dua pos pam di rest area.
Ia juga mengingatkan agar pemudik waspada terkait kecelakaan di tol maupun di titik blank spot di jalur Pantura. "Kami sudah menyiapkan pos untuk istirahat, pijat gratis, dan bengkel," ujarnya.
Selain itu, Kapolres Batang turut mengingatkan pemudik agar tidak beristirahat terlalu lama di rest area guna menghindari kemacetan dan memastikan semua pemudik mendapat kesempatan untuk beristirahat.
“Untuk pemudik yang singgah di rest area, kami imbau agar maksimal istirahat hanya dua jam,” ujarnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla