Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

TPA Randukuning Batang Bakal Ditutup jika Tidak Upgrade, Ini yang Dilakukan Pemkab Batang

Riyan Fadli • Sabtu, 5 April 2025 | 22:04 WIB
OVER: Kondisi TPA Randukuning yang sudah overload untuk menampung sampah di Kabupaten Batang.
OVER: Kondisi TPA Randukuning yang sudah overload untuk menampung sampah di Kabupaten Batang.

BATANG, Metro Pekalongan - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Randukuning di Kabupaten Batang sudah overload sejak beberapa tahun lalu.

Bangunan-bangunan yang ada di area TPA pun satu demi satu diratakan untuk menambah kapasitas penampungan.

Namun demikian, solusi konkret untuk permasalahan sampah ini belum terlaksana. 

Bahkan, ke depan ada ancaman penutupan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) seperti yang terjadi di TPA Degayu, Kota Pekalongan.

TPA Randukuning sendiri dibangun tahun 1995 kapasitasnya mencapai 53 ribu meter kubik.

Kini tumpukan sampah sudah mencapai beberapa kali lipat dari daya tampung semula.

Sistem pengelolaan sampahnya masih dengan membuang sampah di lahan terbuka tanpa pengamanan, penutupan, atau perlakuan apapun. 

Terkait ancaman penutupan itu, Kepala DLH Kabupaten Batang, Akhmad Handy Hakim menjelaskan bahwa saat ini Batang dianggap masih bisa melakukan pengelolaan.

Penilaian dilakukan oleh Ditjen Gakum, KLHK.

Penilaiannya adalah adanya dokumen perizinan lingkungan, DED, kolam lindi, kantor terpisah, dan tidak ada laporan dari masyarakat terkait penyakit yang terjangkit secara masal, kemudahan ada pengukuran baku mutu air.

"Batang dianggap masih aman, tapi tetap disuruh menutup karena open dumping. Sementara kita control land fill, ke depan kalau kita tidak bisa memenuhi (upgrade pengelolaan sampah, Red.) dalam jangka panjang, jika kita stagnan, kemudian tidak ada upaya-upaya ya bisa ditutup," ucapnya.

Skema penanganan sampah jangka panjang, pihaknya akan mendorong agar desa mau melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Tidak hanya membuang sampahnya, tapi juga mengolahnya. 

"Kami ke depan akan menggandeng desa, jadi desa tidak boleh mengandalkan DLH terus. Tapi desa juga harus membantu, karena desa itu pemerintahan yang mandiri. Punya anggaran, punya pengelolaan, dan diperbolehkan untuk pengelolaan sampah itu. Kenapa selama ini tidak ada upaya-upaya seperti itu," terangnya.

Ia menjelaskan bahwa desa-desa yang punya TPA dan pengelolaan sampah bisa menjadi percontohan, seperti Desa Kalangsono dan Pesarean.

Sementara itu, Bupati Batang M Faiz Kurniawan saat ini sedang mempertanyakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang akan dibangun oleh pemerintah pusat lewat APBN.

Hingga saat ini proyek tersebut belum diketahui kejelasannya. Proyek ini berhubungan erat dengan mandat Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). 

“TPA Randukuning ini bagian dari mandat PSN. Salah satu poin dalam PSN adalah pembangunan TPST yang akan dilakukan pemerintah pusat. Saya akan kroscek dulu, apakah TPST ini benar-benar jadi dibangun atau tidak. Kalau memang iya, kita akan dorong agar segera direalisasikan. Tapi kalau tidak, maka pemerintah daerah akan menyiapkan solusinya,” ujar Faiz.

Faiz menekankan pentingnya sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir.

Ia mengusulkan agar pengelolaan sampah dimulai dari TPST di desa, lalu diteruskan ke TPST kecamatan, sebelum akhirnya hanya sampah anorganik yang benar-benar masuk ke TPA.

“Harapannya, sampah yang masuk ke TPA Randukuning benar-benar hanya residu anorganik. Sementara sampah lainnya bisa ditangani di TPST desa dan kecamatan. Kami juga akan belajar dari daerah lain, seperti Banyumas, yang sudah lebih maju dalam pengelolaan sampahnya,” jelasnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#ditutup #sampah #batang #Randukuning #tpa