METROPEKALONGAN.COM, Batang – Permohonan Kota Pekalongan untuk menumpang membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning belum mendapatkan titik terang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, A Handy Hakim, mengaku, hingga kini pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait surat dari Wali Kota Pekalongan tersebut.
Surat permohonan yang ditujukan langsung kepada Bupati Batang tertanggal 15 April 2025 ini berisi permintaan izin penggunaan TPA Randukuning.
Permohonan itu dikeluarkan menjelang pelaksanaan Rapat Koordinasi Komisariat Wilayah (Rakor Komwil) III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Kota Pekalongan.
"Kami sudah menindaklanjuti dengan membuat surat atau nota dinas ke Bupati, dan sudah kami naikkan melalui Pj Sekda. Namun sampai hari ini kami masih menunggu disposisinya," ujar Handy, Kamis 17 April 2025.
Menurut Handy, permintaan ini erat kaitannya dengan penutupan TPA Degayu milik Kota Pekalongan oleh Kementerian Lingkungan Hidup RI yang sudah semakin kritis.
Kota batik itu memang tengah menyiapkan beberapa Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R di sejumlah titik.
Namun sayangnya, jumlahnya belum mampu mengimbangi volume timbunan sampah harian.
"Kelihatannya upaya-upaya mereka sudah ada, tapi belum seimbang dengan jumlah sampah yang dihasilkan setiap hari," jelasnya.
Namun, Handy juga menyampaikan bahwa TPA Randukuning milik Kabupaten Batang sendiri saat ini nyaris penuh.
"TPA Randukuning juga sudah hampir overload. Jadi kita juga harus berhitung kalau ada tambahan sampah dari luar daerah," tegasnya.
Meskipun wilayah Kabupaten Batang belum sepenuhnya terdampak oleh penutupan TPA Degayu, Handy tak menampik adanya peningkatan volume sampah di beberapa titik perbatasan, terutama di TPS Terban Kecamatan Warungasem.
"Memang ada peningkatan volume sampah yang kami duga berasal dari wilayah Kota Pekalongan. Karena itu saya minta kerja sama dengan Pemerintah Desa Terban, yang letaknya paling dekat," ungkapnya.
Beberapa perusahaan dari Kota Pekalongan bahkan dikabarkan sudah mengajukan kerja sama langsung untuk membuang sampah ke TPA Randukuning.
Namun, DLH Batang belum bisa memberikan lampu hijau karena keterbatasan daya tampung.
"Beberapa perusahaan juga sudah mengajukan kerja sama sendiri, tapi kami belum bisa menerima karena kondisi TPA kami sudah overload," katanya.
Selain surat resmi dari Wali Kota Pekalongan, Handy juga menyebut Kepala Bapelitbang Kota Pekalongan sempat menghubunginya untuk menanyakan kelanjutan usulan tersebut.
"Beliau menanyakan apakah memungkinkan memperkuat surat permohonan wali kota. Saya jawab, kami masih menunggu petunjuk dari bupati," ujarnya.
Handy menambahkan, lonjakan timbunan sampah di Batang memang sempat terjadi saat momen Lebaran, namun di luar itu situasi masih terkendali.
"Kenaikan timbunan sampah saat Lebaran itu wajar. Tapi kalau dampak dari penutupan TPA Degayu sampai saat ini saya belum menerima laporan resmi," pungkasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla