METROPEKALONGAN.COM, Batang - Satlantas Polres Batang bersama tim gabungan mulai melakukan penjagaan di Exit Tol Kandeman.
Mereka melakukan pembatasan lalulintas larangan truk-truk angkutan barang, truk sumbu tiga atau lebih, melintasi jalan Pantura Kabupaten Batang.
Larangan ini berlaku di empat daerah, yaitu Batang, Kota Pekalongan, Pekalongan, dan Pemalang.
Truk besar yang akan masuk ke wilayah jalur pantura dalam kota Batang dialihkan melalui gerbang Tol Kandeman.
Truk-truk yang dikecualikan adalah, truk pengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, keperluan bencana alam dan pengangkut bahan-bahan pokok.
Pembatasan dilakukan berdasarkan beberapa aturan, seperti Surat dari Kemenhub Dirjen Hubdat nomor AJ.903./1/4./DRJD/2025 dan Rengiat Satlantas Polres Batang Tahun Anggaran (TA) 2025.
"Ini tujuannya mengurangi kepadatan volume arus lalu lintas di wilayah dalam kota. Juga mengurangi risiko kecelakaan, kerusakan jalan, serta meningkatkan kenyamanan pengendara kendaraan kecil dan kelancaran aktivitas ekonomi di sepanjang jalan dalam kota," terangnya.
Ia menyebutkan bahwa, penjagaan area Exit Tol Kandeman sebelum memasuki Batang Kota dilakukan setiap pagi dan sore hari. Sesuai jadwal pelarangan truk-truk besar melintas di area dalam kota. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla