METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang dengan tegas menolak permintaan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning.
Pasalnya TPA tersebut tidak memungkinkan menerima kiriman sampah dari daerah lain.
“Kami sudah melakukan kajian terkait permintaan atau permohonan Pemkot Pekalongan. Kami tegaskan menolak pembuangan sampah dari Kota Pekalongan,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Batang, A Handy Hakim, Senin 21 April 2025.
Penolakan tersebut, lanjutnya, didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang nomor 3 tahun 2016 yang telah diubah menjadi Perda nomor 7 tahun 2021 tentang pengelolaan sampah.
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa fasilitas TPA yang ada hanya diperuntukkan bagi sampah domestik dari wilayah Kabupaten Batang.
“TPA Randukuning adalah TPA sekala daerah yang tidak mungkin menerima sampah dari daerah lain termasuk dari Kota Pekalongan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kapasitas TPA Randukuning saat ini sudah hampir mencapai batas maksimal, karena menampung seluruh sampah dari masyarakat Kabupaten Batang.
Apalagi produksi sampah masyarakat Batang tiap harinya mencapai 115 ton, nyaris sama dengan Kota Pekalongan.
Oleh karena itu, tidak memungkinkan untuk menampung sampah dari luar daerah.
“Mohon maaf, kami dalam hal ini Pemkab Batang tidak bisa menerima permohonan bantuan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, DLH Batang juga berencana memperketat pengawasan di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang berada di perbatasan wilayah Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum warga dari luar daerah yang diam-diam membuang sampah ke wilayah Batang.
“Kami akan memasang peringatan agar semua TPS yang ada di perbatasan hanya untuk warga Batang. Jadi nanti kami awasi, karena ada dugaan masyarakat Kota Pekalongan yang diam-diam membuang sampah. Maka nanti akan kami tindak tegas,” tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla