METROPEKALONGAN.COM, Batang - Satpol PP Kabupaten Batang gencar menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah titik.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menekan angka pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Batang, M Masqon menjelaskan, operasi dimulai dengan apel persiapan di Jalan Veteran, Batang.
Operasi ini melibatkan personel gabungan dari Satpol PP, Dinas Sosial, Disperindagkop dan UKM, Polres Batang, serta Kodim 0736/Batang.
Operasi ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, serta beberapa Perda Kabupaten Batang.
"Kegiatan ini merupakan implementasi dari Perda tentang pemberantasan pelacuran, larangan peredaran minuman beralkohol, serta penyelenggaraan tempat hiburan," kata Masqon dalam keterangan tertulis, Senin 28 April 2025.
Adapun sasaran operasi meliputi wilayah Kecamatan Batang, kawasan Pantai Sigandu, serta Jalan Pantura Banyuputih.
Kegiatan ini digelar pada Sabtu 26 April 2025 lalu.
Di lokasi pertama, yakni sebuah rumah kost di Kecamatan Batang, petugas menemukan indikasi aktivitas mesum dengan sistem short time.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan aktivitas mencurigakan secara langsung.
Tim kemudian melakukan pendekatan persuasif serta mencatat identitas penghuni.
Sementara itu, di kawasan Pantai Sigandu, petugas mendatangi sebuah wisma melati di selatan Dolphine Center.
Tidak ditemukan pelanggaran, namun petugas menempelkan stiker larangan pelanggaran Perda sebagai bentuk sosialisasi dan upaya pencegahan.
Operasi kemudian dilanjutkan ke Hotel Love-in di kawasan yang sama.
Di tempat ini, petugas menemukan sejumlah pasangan tanpa ikatan resmi berada dalam satu kamar.
Satpol PP kemudian memberikan surat panggilan kepada para pengunjung tersebut serta kepada pengelola hotel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di kantor Satpol PP Kabupaten Batang.
"Kami menindaklanjuti temuan ini sesuai prosedur yang berlaku. Para terduga pelanggar akan kami mintai keterangan untuk menentukan langkah hukum berikutnya," jelas Masqon.
Di lokasi ketiga, sebuah kafe atau resto di Jalan Pantura Banyuputih, petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa botol miras yang dipajang di lemari pendingin.
Petugas kemudian memberikan surat panggilan kepada pemilik tempat untuk dilakukan permintaan keterangan. Beberapa botol miras tersebut disita sebagai barang bukti.
"Kami juga terus mengimbau para pelaku usaha untuk menaati Perda yang berlaku. Penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi," tambahnya.
Masqon menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan operasi dilakukan secara humanis dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
Hingga operasi berakhir, situasi berjalan lancar dan kondusif.
"Kami berupaya menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati hak-hak warga. Semua kegiatan kami lakukan dengan pendekatan yang humanis dan edukatif," tegasnya.(yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla