Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tiga OPD di Pemerintah Kabupaten Batang Berubah Nama, 600 Pekerja Non ASN Tak Dapat Bekerja Lagi

Riyan Fadli • Jumat, 2 Mei 2025 | 16:21 WIB
PELANTIKAN: Bupati Batang M Faiz Kurniawan saat melantik para pejabat yang instansinya berubah nama.
PELANTIKAN: Bupati Batang M Faiz Kurniawan saat melantik para pejabat yang instansinya berubah nama.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Bupati Batang M Faiz Kurniawan melantik para pejabat yang instansinya berubah nama.

Pejabat yang dilantik ada 33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) jabatan pimpinan tinggi pertama, jabatan administrator, jabatan pengawas, serta jabatan fungsional.  

Dalam perubahan nomenklatur itu, kata Bupati Faiz, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yakni, pertama, Bapelitbang menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.

Kedua Dislutkanak menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan, dan ketiga BKD menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

 

"Sedangkan pelantikan kali ini, untuk menyelaraskan visi dan misi program-program yang akan dijalankan ke depan," katanya usai melantik pejabat di Aula Bupati Batang, Kabupaten Batang, Rabu 30 April 2025.

Pelantikan kali ini juga bertepatan dengan 70 hari kerjanya Bupati Faiz bersama Wakil Bupati Suyono setelah dilantik.

Ia menginginkan, sebelum memasuki 100 hari kerja ada acuan percepatan, sehingga ke depannya ada perubahan. 

“Oleh sebab itu, percepatan pembangunan harus dapat dimaksimalkan dalam kurun waktu 30 hari kedepan,” tegasnya.

Faiz pun berharap, adanya perubahan nomenklatur, pejabat yang sudah dilantik dapat langsung menyesuaikan pekerjaannya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang Dwi Riyanto mengatakan, penataan tenaga non ASN Kabupaten Batang akan menyesuaikan keputusan dari surat Kemendagri dan Kemenpan pada tahun 2025.

Sehingga, OPD yang mempunyai tenaga non ASN seperti syarat tersebut harus segera memberitahu supaya mereka dapat memikirkan solusi ke depannya akan bekerja dimana.

Selain itu, jika ada penggantian tenaga non ASN di tengah jalan harus mendasari kebutuhan dan seizin Bupati Batang.

"Tenaga non ASN juga masih ada peluang menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu sesuai keputusan surat Kemendagri dan Kemenpan,” ujar dia. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pns #opd #Berubah Nama #batang