METROPEKALONGAN.COM, Batang – Penerapan larangan operasional truk bersumbu tiga atau lebih di jalur Pantura, khususnya di wilayah Kabupaten Batang, masih belum maksimal.
Larangan belum efektif karena belum adanya payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) yang menjadi landasan penegakan aturan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho saat melakukan peninjauan arus lalu lintas di Rest Area KM 379A Tol Trans Jawa, Gringsing, Kabupaten Batang, Sabtu 11 Mei 2025.
“Penindakan terhadap truk bersumbu tiga di jalur pantura memang belum maksimal. Kami masih butuh peraturan daerah yang menjadi acuan operasional dalam menertibkan kendaraan-kendaraan besar itu,” ujar Irjen Agus.
Sebagaimana diketahui, pembatasan operasional truk bersumbu tiga ke atas di jalur pantura Batang diterapkan setelah adanya surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan yang terbit pada 18 Maret 2025.
Pembatasan ini berlaku dua kali sehari, yakni pukul 06.00–08.30 WIB dan 15.30–17.00 WIB, khusus di jalur padat wilayah Kandeman.
Pembatasan diberlakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan, serta memperlambat kerusakan jalan yang kerap terjadi akibat aktivitas kendaraan bermuatan berat.
Meskipun sosialisasi dan pengawasan sudah dilakukan, banyak sopir truk tetap nekat melintas.
Untuk itu, jajaran Polres Batang bersama Dinas Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) melakukan penyekatan di titik-titik rawan.
Truk yang tidak masuk kategori pengecualian akan diarahkan keluar ke jalur alternatif melalui gerbang Tol Kandeman.
Irjen Agus menambahkan, koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan pemerintah daerah setempat dan DPRD guna mempercepat pengesahan Perda yang dapat dijadikan dasar hukum pembatasan operasional truk.
Tidak hanya di Batang, pembatasan serupa juga diterapkan di jalur Pantura lainnya, seperti Pekalongan dan Pemalang.
"Langkah berikutnya adalah mendorong regulasi daerah supaya tidak hanya mengandalkan surat edaran pusat. Tanpa Perda, kami kesulitan dalam penegakan sanksi yang tegas," imbuhnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla