Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tawuran Pelajar Kembali Marak di Batang, Muncul Duel Satu Lawan Satu

Riyan Fadli • Jumat, 23 Mei 2025 | 14:06 WIB
TAWURAN: Polres Batang saat melakukan konferensi pers terkait aksi premanisme di Kabupaten Batang.
TAWURAN: Polres Batang saat melakukan konferensi pers terkait aksi premanisme di Kabupaten Batang.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kasus tawuran antargeng yang anggotanya pelajar kembali marak di Kabupaten Batang.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers kasus premanisme di Mapolres Batang, Kamis 22 Mei 2025.

Bahkan ada model baru dalam aksi tawuran ini, yaitu duel satu lawan satu. Seperti yang terjadi di Desa Sojomerto, Kecamatan Reban.

Peristiwa itu berlangsung di Jalan raya Reban-Sojomerto pada hari Selasa 13 Mei 2025 sekitar pukul 23.45 WIB. Duel dilakukan oleh geng Spenji melawan Senji. 

Pelaku duel adalah MRH, 13, pelajar SMP kelas VII, dari Geng Spenji warga Desa Sojomerto melawan MCF, 16, pelajar SMK kelas X dari Geng Senji, warga Desa Babadan, Kecamatan Limpung.

Mulanya, pada hari Selasa sekitar pukul 19.15 WIB, MRH mengirim pesan WhatsApp kepada AF untuk meminta lawan duel. 

"Dengan mengatakan 'golek ke musuh', selanjutnya AF juga meminta MRH untuk mengabari AJ untuk meminta lawan duel," kata Wakapolres Batang Kompol Hartono.

Tak berselang lama, AF memberitahu MRH jika ada lawan yang siap melayani untuk duel yaitu anak geng Senji.

Selanjutnya MRH dijemput tiga temannya, yaitu AF, AD dan IB. Saat itu IB sudah membawakan satu senjata tajam jenis celurit.

Sampai di lokasi yang telah disepakati, pihak geng Spenji juga sudah berada di lokasi.

Kedua belah pihak sudah menyiapkan satu buah celurit untuk berduel.

Duel pun berlangsung, keduanya saling mengayunkan celurit satu sama lain.

MRH terkena sabetan celurit di bagian lengan dan mengenai dagu.

Karena MRH sudah mengalami luka luka, ia pun berlari menjauh dari lawan dan menjatuhkan celuritnya.

MRH pun dilarikan IBnke Puskesmas Reban dan dirujuk ke RSUD Limpung.

"Pelaku mengayunkan senjata tajam jenis celurit berkali-kali ke arah korban mengakibatkan luka robek pada bagian dagu dan lengan tangan sebelah kiri korban," imbuhnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak.

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Selain itu juga Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain kasus duel satu lawan satu, Polisi juga berhasil mengungkap aksi tawuran antar geng lainnya.

Salah satunya di Jalan Raya Plelen, Kecamatan Gringsing pada Senin 19 Mei 2025.

Pelaku adalah segerombolan pelajar yang merayakan kelulusan SMA dengan mengendarai sepeda motor.

Sebagian diantara mereka membawa senjata tajam untuk berjaga jaga apabila diserang oleh sekolah lain.

Saat sampai di tempat janjian, tenyata kelompok lawan membawa lebih banyak orang. Sehingga geng Remaja Anti Galau mundur dan lari ke Desa Karangtengah, Kecamatan Subah.

Warga desa yang melihat kejadian itu langsung melakukan pengejaran pada para remaja yang hendak tawuran tersebut.

Akhirnya dua orang diamankan warga bersama satu buah celurit dan satu senjata tajam mirip pedang. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#pelajar #geng #batang #tawuran #premanisme