METROPEKALONGAN.COM, Batang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang menerapkan aturan ketat untuk membuat Alun-Alun Batang agar semakin nyaman.
Ruang terbuka yang selama ini ramai dipadati pedagang kaki lima (PKL) sejak pagi, bakal ditertibkan dan dibersihkan.
Mulai 1 Juni 2025, area tersebut harus bersih dari lapak PKL dari pagi hingga siang hari.
Langkah tegas ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang dilayangkan kepada para pedagang, tertanggal 20 Mei 2025, dengan nomor 8/500.2.1/1068 N/2025.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Bupati Batang oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Sri Purwaningsih.
Dalam isi surat itu disebutkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi Keputusan Bupati Batang Nomor 100.3.3.2/205 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 050/019/2019 terkait penetapan lahan atau lokasi PKL di sekitar Alun-Alun Kota Batang.
Sesuai dengan Perda, para PKL diberikan waktu berjualan mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB dini hari. Setelah itu, seluruh lapak dan perlengkapan berjualan harus dibersihkan.
Tak hanya dari sekitar alun-alun, tetapi juga dari shelter-shelter yang tersedia.
Bagi para pedagang yang tetap berjualan pada pagi hingga siang hari, kebijakan ini menjadi teguran keras.
“Perdanya sudah jelas melarang. Maka dari itu, ada dua surat pemberitahuan untuk pedagang malam dan pagi. Ini merupakan perintah Bupati Batang karena pagi hari dimaksudkan untuk kegiatan olahraga dan ruang publik,” tegasnya.
Ia pun menegaskan jika penertiban ini bukan kebijakan yang muncul tiba-tiba. Pemkab hanya menegakkan aturan yang sudah lama dibuat namun belum berjalan optimal.
“Kami hanya menegakkan aturan perda yang sudah ada. Bukan tiba-tiba. Ini menegakkan aturan yang sudah ditetapkan sejak lama,” katanya.
Pemkab juga tak segan melibatkan Satpol PP jika masih ada pedagang yang membandel.
Hal ini diharapkan bisa menjadikan Alun-Alun Batang sebagai ruang publik yang benar-benar nyaman untuk warga, terutama di pagi hari.
Warga bisa berolahraga, bersantai, dan menikmati udara segar tanpa terganggu tumpukan lapak atau sisa dagangan.
“Kalau masih membandel dan tidak mengindahkan, itu sudah ranahnya Satpol PP dalam penegakan Perda bersama tim,” tandasnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla