Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Penertiban Alun-Alun Batang Dapat Dukungan Dewan, Alun-Alun Harus Dikembalikan Fungsinya!

Riyan Fadli • Rabu, 28 Mei 2025 | 02:20 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batang, Kukuh Fajar Romadhon.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batang, Kukuh Fajar Romadhon.

METROPEKALONGAN.COM, Batang - Langkah penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Batang mendapat dukungan anggota Dewan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Batang, Kukuh Fajar Romadhon menyatakan sepakat. Alun-alun harus dikembalikan ke fungsinya semula. Yakni ruang publik yang nyaman dan estetis bagi seluruh warga.

Politik PKB ini menilai kebijakan tersebut bukan sekadar penertiban, tetapi langkah konkret untuk menyeimbangkan fungsi sosial dan ekonomi ruang terbuka hijau (RTH).

“Saya mendukung langkah konkret Bupati Batang. Sepakat Alun-alun dikembalikan sesuai fungsinya. Menurut saya, Pemkab masih berpihak kepada pedagang karena mereka tetap diberikan kesempatan berjualan sesuai jam yang ditentukan,” ujar Kukuh, Selasa 27 Mei 2025. 

Menurutnya, kebijakan ini justru memberi keadilan bagi seluruh masyarakat. Alun-alun sebagai ruang publik harus bisa dinikmati semua kalangan. Bukan hanya dimonopoli oleh aktivitas jual beli.

“Dengan langkah ini, semua warga Kabupaten Batang punya kesempatan yang sama menggunakan fasilitas RTH. Pagi hari bisa digunakan untuk olahraga, bersantai, dan menikmati udara segar tanpa terganggu tumpukan lapak atau sisa dagangan,” tambahnya.

Aturan untuk ketertiban Alun-Alun Batang tertuang dalam surat pemberitahuan tertanggal 20 Mei 2025, Nomor 8/500.2.1/1068 N/2025, yang ditandatangani atas nama Bupati oleh Pj Sekda Batang, Sri Purwaningsih.

Surat itu menindaklanjuti Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/205 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Nomor 050/019/2019 mengenai penetapan lahan PKL di sekitar alun-alun.

Ketentuannya, mulai Minggu, 1 Juni 2025, seluruh PKL dilarang berjualan di area Alun-alun Batang.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Batang, Wahyu Budi Santoso menjelaskan, penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi alun-alun sebagai ruang publik yang bersih dan nyaman.

Khususnya pada pagi hingga siang hari. Bahkan sudah ada Perda yang mengatur bahwa PKL hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 03.00 WIB.

Setelah itu, lapak dan perlengkapan dagang harus dibersihkan tanpa sisa, termasuk dari shelter-shelter sekitar alun-alun.

“Perdanya sudah jelas melarang. Maka dari itu, ada dua surat pemberitahuan untuk pedagang malam dan pagi. Ini merupakan perintah Bupati karena pagi hari dimaksudkan untuk kegiatan olahraga dan ruang publik,” tegas Wahyu.

Toto, salah satu pedagang yang telah 10 tahun berjualan di alun-alun, mengaku sudah menerima surat. Ia akan pindah dengan harapan tetap dekat dengan pelanggan.

“Sebenarnya menyayangkan, tapi mau bagaimana lagi, tetap mengikuti aturan. Pindah tapi tidak terlalu jauh supaya pelanggan tidak hilang,” kata Toto.

Senada dengan itu, Edi, pedagang lain, berharap lokasi baru yang disediakan juga strategis. Agar tidak kehilangan pembeli, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.

“Kami sudah tahu dari surat dan pindah di lokasi dekat alun-alun. Harapannya, kalaupun diminta pindah, dicarikan tempat yang strategis juga, supaya tidak kehilangan pembeli, karena saat ini daya beli menurun,” ujarnya. (yan/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Alun-Alun Batang #dewan #penertiban #DPRD Kabupaten Batang