METROPEKALONGAN.COM, Batang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang menetapkan HS mantan bendahara Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.
Ia diketahui menggunakan anggaran keuangan desa tahun 2024 untuk kepentingan pribadi. Total uang yang diembat mencapai Rp 354 juta.
Uang-uang tersebut berasal dari berbagai kegiatan. Hampir semua kegiatan pada tahun tersebut ditilep uangnya.
Korupsi terbesar dilakukan pada anggaran Banprov RTLH senilai Rp 100 juta.
Uang untuk mereduksi rumah warga miskin ini ditransfer ke rekening pribadinya dalam dua tahap.
Pertama tanggal 21 November 2024 senilai Rp 50 juta, dan ke dua tanggal 25 November 2024 dengan nominal yang sama.
Seperti diketahui, secara keseluruhan pendapatan Desa Kranggan tahun anggaran 2024 sebesar Rp 2,7 miliar Kemudian dilakukan dalam APBDes Perbuahan menjadi Rp 2,8 miliar.
Anggaran desa itu bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Provinsi (Banprov), Bantuan Kabupaten (Bankab) dan Dana Aspirasi.
Modusnya, pelaku selalu tambal sulam anggaran yang telah dikorupsi dengan anggaran kegiatan baru yang akan dilaksanakan.
Sehingga, pelaku baru ketahuan melakukan penyimpangan pada akhir tahun, setelah kegiatan tahun 2024 tidak ada lagi. Pelaku tidak bisa menutupi lagi uang kegiatan yang telah diambil.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dan saksi-saksi, Kejaksaan mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar hutang pinjol dan pemandu lagu karaoke atau PL di Semarang.
Atas perbuatannya tersebut, Tersangka HS akan dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiar, Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Maka berdasarkan pertimbangan penyidik tersebut melakukan tersingkir terhadap Tersangka HS selama 20 hari kedepan dengan jenis tersingkir Rutan yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Batang," imbuhnya. (yan/ida)
Editor : Ida Nor Layla